Penyelidikan SNR Tersandung Aturan, Ketua BK Mohon Maaf

Peraturan DPRD No. 2 tahun 2016 Tentang Kode Etik. METROMINI/Agus Mawardy

KOTA BIMA - Honorer yang juga bidan di RSUD Bima, Fita (Istri Brigadir EW) setelah melabrak suaminya di kediaman SNR, Minggu (9/4/2017) pekan lalu, tidak hanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana di Kepolisian. Dia juga melaporkan secara lisan ke Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (H. Ridwan Mustakim dan Muthmainah,Red) DPRD Kota Bima, Senin pekan lalu.

Baca: Dugaan Skandal EW dan S, Fita Lapor ke Polisi, Istri Walikota dan BK DPRD

Laporan yang sudah seminggu tersebut, langsung ditanggapi Ketua Badan Kehormatan (BK) setelah pulang konsultasi dari Jakarta.

Ketua BK, H. Ridwan Mustakim menjelaskan tentang gambaran proses penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan oleh masyarakat (Fita, Red) terhadap oknum Anggota DPRD Kota Bima (SNR yang diketahui adalah putri sulung Wali Kota Bima, Red).

Ia pun mengaku terima kasih atas adanya masukan dari rekan-rekan DPRD Kota Bima yang lainnya atas masukan dan saran atas cara kerja atau proses penyelidikan dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD.

"Dalam hal proses penyelidikan, benar apa yang disampaikan oleh Alfian Indra Wirawan atau Pawang. Kami menerima masukan itu. Memang, BK sudah bisa melakukan penyelidikan dengan adanya pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat baik lewat pimpinan atau langsung kepada BK baik secara lisan dan tertulis. Hal ini tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bima pasal 45," jelas H. Ridwan, di ruang BK dalam konferensi persnya, Senin, 17 April 2017 pagi tadi.

Baca: Dugaan Skandal SNR, Berbuah Polemik di Internal Dewan

Anggota DPRD asal Partai Demokrasi itu menegaskan walau dirinya satu partai dengan terlapor (NSR, Red) dia menegaskan bahwa akan tetap profesional dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini.

Peraturan DPRD No. 2 tahun 2016 Tentang Kode Etik,
Pasal 26 ayat 3. METROMINI/Agus Mawardy
Hanya saja, ditegaskannya, dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik oknum anggota dewan. Dalam Peraturan DPRD Kota Bima No 2 Tahun 2016 tentang  Kode Etik diterangkan bahwa dalam Bagian Pembelaan Pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa ada peraturan tentang tata beracara yang harus dibuat dan disetujui oleh Badan Kehormatan dan  harus disetujui dalam paripurna yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Bima.

"Sementara ini, Peraturan DPRD tentang Tata Beracara belum pernah dibahas di Badan Kehormatan. Dan karena peraturan ini belum dibahas oleh BK dan disetujui dalam paripurna. Maka, laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap SNR belum bisa dilakukan penyelidikannnya sementara ini," ungkap H. Ridwan Kondrensi Persnya pagi tadi, tanpa di dampingi oleh Wakil Ketua (Muthmainnah) dan Anggota BK (H. Boby/Nama samaran).

Ia sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima menyampaikan permohonan maafnya berkali-kali. Dan dia pun mengaku, hari ini (Senin, 17/4/2017, Red) akan menghadap pimpinan dan melaporkan tentang Peraturan Tata Beracara ini, agar bisa mulai dibahas di Badan Kehormatan.

Dia menegaskan kembali, untuk kelanjutan proses terhadap SNR, akan ditunda sampai ditetapkannya Peraturan Tata Beracara ini sebagai Peraturan DPRD Kota Bima.

"Soal kapan dimulai penyelidikan/pemeriksaan terhadap NSR, kami harus menetapkan Peraturan Tata Beracara dulu ini baru bisa dimulai penyelidikan laporannya Fita (Brigadir, EW) itu. Untuk waktunya kami belum bisa memastikan kapan pasnya," tutup pensiunan ASN Pemkot Bima. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 236919740962028642

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item