Resmob Ciduk Truk Gelondongan Sonokling di Langgudu

Kayu Sonokling yang diduga hasil pembalakkan liar di Langgudu, diamankan Tim Resmob Bima, Sabtu (1/4/2017). METROMINI/Agus Mawardy
KABUPATEN BIMA - Prestasi Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima kali ini adalah kabar yang mengembirakan dibalik tragedi banjir yang kian mengancam kehidupan di Bima. Bagaimana tidak? rasa khawatir warga akibat pembalakan liar di Hutan Lindung dan Hutan Tutupan Negara yang menjadi penyebab banjir terkuak upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan aparat.

Dan semoga kabar penangkapan ini, bisa berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dan menjadi pelajaran bagi para pelaku perusak lingkungan, serta kasus ini bisa melahirkan efek jera bagi yang lainnya," tutur Iron Mawansyah, pemuda asal Kecamatan Langgudu, setelah mengetahui adanya penangkan kayu di kampungnya itu, Minggu kemarin.

Kayu Sonokling yang diduga hasil pembalakkan liar
di Langgudu, diamankan Tim Resmob Bima,
Sabtu (1/4/2017). 
METROMINI/Agus Mawardy
Sementara itu, Bripka Ardi Baron Bayuseno, Ketua Tim Resmob Detasemen A Pelopor Bima  mengungkapkan, Sabtu, 1 April 2017 lalu, sekitar pukul 13:30 WITA, tepatnya di pertigaan di Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Tim Resmob berhasil mengamankan satu truck kayu glondongan jenis sonokling sebanyak 4 (empat) kubik.

"Kami berhasil mengamankan satu unit truk warna hijau dengan nopol EA85**XZ dalam kondisi tidak terpasang. Dan telah mengamankan suprit truk dengan inisial Ht," ungkap Ardi, kepada Metromini. Minggu, tadi malam.

Kata dia, Ht adalah warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dari pemeriksaan sementara, menurut Ht, kayu yang di duga hasil illegal logging itu diambil di di Dusun So Nae, Desa Soro Afu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Ardi mengungkapkan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim Resmob segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami berangkat, sekitar pukul 11:00 WTA. Dari Mako langsung menuju lokasi diduganya terjadi pembalakan liar, di Desa Soro Afu, Langgudu, Kabupaten Bima," terangnya.

Diakuinya, dalam perjalanan, pihaknya melihat truck yang dicurigai memuat kayu jenis sonoklin.

:Kami mencegat truck itu, dan langsung memeriksa. Ternyata benar bahwa mobil truck tersebut memuat kayu sonokling yang di duga hasil Illegal Logging. Kegiatan pembalakan liar ini, menerut para pihak yang terlibat dilakukan  di Hutan Tutupan Negara (HTN) yang letaknya di Dusun So Nae, Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima," terangnya.

Ia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, kayu sonokling tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat yang sah.

"Kayu dan truk langsung kami amankan beserta supir yang juga adalah pemilik truck tersebut ke Mako Brimob Detasemen A Pelopor. Dan sekitar pukul 16:00 WITA seluruh barang bukti, baru di serahkan ke Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," tutup Ardy kepada Metromini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 956340758434703290

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item