Akademisi Nilai SK Bupati Tim Penyusun Soal itu Cacat Hukum

Akun Facebook Putra Soromandi mengunggah foto kunci jawaban yang bermasalah, setelah seleksi serentak yang dilaksanakan, Senin, 15 Mei 2017 lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Wahyudinsyah, SH, salah seorang pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bima No: 188.45/435/01.17/2017 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Naskah Soal Ujian dan Seleksi Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Bima itu cacat hukum.


Dosen Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara itu menjelaskan bahwa SK itu ilegal,
sebab tidak ada dasar konsideran yang dapat menjadi dasar hukum pihak Pemerintah Kabupaten Bima (Baca: Bupati) untuk diberikan kewenangannya menyusun naskah soal dimaksud. 

Wahyudinsyah, SH alias Edo. 
METROMINI/Dok
"Mulai dari UU hingga Perbup tidak terdapat kewenangan itu. Di mana kewenangan itu dimiliki oleh Kepala Desa yg dilimpahkn kepada Panitia. Kecuali, dalam Perbup di Pasal 8 butir ke-3 menyebutkan Panitia dapat mengajukan permohonan penyusunan naskah soal ujian kepada Pemerintah Kabupaten Bima," jelas dia dalam rilisnya, Kamis, 8 Juni 2017 siang ini.


Artinya, kata Edo, sapaan akrab akademisi ini, pelimpahan kewenangan atau diperolehnya kewenangan Pemkab Bima atas dsar Permohonan Panitia. Jika tidak ada permohonan panitia maka itu Illegal. 

Kemudia, dia melanjutkan, dalam konsideran disebutkan bahwa tim penyusunan soal oleh Akademisi, sementra dalam penyebutan nama orang yang membuat soal tidak menyebutkan akademisinya hanya menyebut nama pribadi.

"Redaksi dari SK a quo jelas menyebutkan "Pembentukan Tim Penyusun Naskah Soal Ujian dan Seleksi Perangkat Desa Diwilayah Kabupaten Bima.". Sebenarnya yang benar adalah tidak mencakup Seleksi hanya peyusunan naskah soal semata (ini jelas melampauhi kewenangan)," tandas Dosen muda itu.

Ditambahkannya, dalam SK a quo (menetapkan kelima) biaya akibat SK a quo dibebankan pada APBD Kabupaten Bima tahun anggran 2017. Sementara dalam pasal 14 (2) biaya dibebankan pada APBDes.

"Dugaan saya ini Pemda (DPMDes-red) melihat kondisi ini bagian dari proyek semata. Kalau saja nantinya dengan membuat soal ada kunci jawaban kunci jawaban dan bisa diuangkan. Faktanya, kasus bocornya kunci jawaban terkuak dibalik seleksi kemarin dan tengah ditangani pihak penyidik Polri saat ini," jelas dia.

Diakuinya, jika prakter syarat permainan hitam dibalik seleksi lalu. Negara akan hancur kalau saja semuanya seleksi aparatur yang dijadikan standarisasi sesungguhnya adalah kelulusan transaksional, bukan karena kualitas dan integritas seseorang. 

"Saya kira dalam penanganan kasus ini harus menemukan keputusan hukum yang final. Sebab, pembiaran terhadap masalah tidak akan menciptakan pembelajaran yang sehat agar keadaan yang seperti ini tidak terus terulang," tutup pemuda asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu.

Sementara pihak pihak Pemkab Bima, melalui Kepala DPMDes Kabuapten Bima, Drs. Andi Sirajudin mengaku bahwa surat dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Bima dalam kebutuhan pengadaan itu ada. Pernyataan ini, pernah diungkapkan dia kepada Metromini, tak lama berselang setelah tes rekruitmen ini digelar dan saat itu tengah heboh-hebohnya polemik masalah ini terjadi dibeberapa titik desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa serentak ini. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 6280002543254903162

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item