Kapolres: Semua Kasus Senpi, Tersangkanya Ditahan di Rutan Polda
https://www.metromini.info/2017/06/kapolres-semua-kasus-senpi-tersangkanya.html
Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrhman, SIK. GOOGLE/www.suarantb.com |
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrhman, SIK menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana penguasaan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan atau tanpa ijin dalam penanganan perkaranya tetap di Polres Bima. Tapi, ia menagtakan, untuk para tersangka penahannya di sel atau rumah tahanan Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga warga laju diduga memiliki senpi rakitan. METROMINI/Dok |
Disebutkannya, dalam kasus senpi ini ancaman hukumannya jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kata dia, diterangkan dalam aturan tersebut bahwa hukumannya tidaklah ringan seperti kasus pidana lainnya. Dalam tindak pidana kepemilikan senpi hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kasus penggrebekan bengkel pembuat senpi rakitan di Desa Sondosia (Bolo). METROMINI/Dok |
Dua warga Desa Sie satu diantaranya seorang ASN, diamankan karena memiliki senpi rakitan, Selasa (13/6/2017) tadi malam. METROMINI/Dok |
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," urai Eka menyampaikan redaksi tentang hukuman tindak pidana senpi dalam rilisnya keapda Metromini, Rabu, 14 Juni 2017.
Sementara itu, dia mengatakan, untuk penanganan kasus pidana senpi yang tengah di proses di Polres Bima adalah keterlibatn 3 tersangka warda Desa laju (langgudu) di kasus konflik yang terjadi antara Desa Laju dan Desa Tolouwi beberapa waktu yang lalu, kasus penggerebekan pembuatan senpi rakitan di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, dan yang terakhir adalah kasus seorang ASN dan warga asal Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang diamankan, Selasa (13/6/2017) semalam.
Baca Juga:
- Kapolres: Masing-masing 3 Orang Dari Laju dan Tolouwi Ditahan Polisi
- Pembuat Senpi di Sanolo Dibekuk, Oknum Warga Dadibou Diburu Polisi
- ASN Guru Menguasai Senpi dan Seorang Warga Sie Diamankan Saat Razia di Pertigaan Desa Panda
Diakuinya, semua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda-NTB. Demikian pula dengan dua tersangka asal warga Desa Sie yang diamankan tadi malam, sudah dilarikan pagi tadi ke Mataram dan saat ini sudah mendekam di Rutan Polda bersama tersangka kasus senpi lainnya.
"Dalam kasus 3 kepemilikan senpi itu, kebijakan dari Polri bahwa setiap pelaku kepemilikan Senpi, untuk tempat Penahanannya dilakukan di Rutan Polda NTB dan kasusnya tetap digelar dan diproses di Polres Bima,: ungkap dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.