Amankan Balap Liar, Pengedar Tramadol Dibekuk

Kondisi balap liar di jalan utama Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Minggu (2/6/2017) sore alalu. FACEBOOK/ Dae Ompu
KABUPATEN BIMA – Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPDA I Mades Dimas mengungkapkan, pihaknya mengamankan kelima remaja tersebut, berawal saat anggota Pospolsek Soromandi melakukan patroli untuk membubarkan aksi balap liar di jalan setempat.

“Saat itu juga, petugas memergoki mereka sedang mengonsumsi tramadol di lokasi,” ungkapnya, dilansir dari www.suarantb.com.

Dikabarkan juga bahwa, anggota Opsnal Polres Bima dan anggota Pospolsek Soromandi berhasil menangkap seorang remaja, Mr (17) yang diduga penjual tramadol di arena balapan liar di jalan lintas Sila-Soromandi atau di jalan utamdi Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Minggu, 4 Juni 2017 sore lalu.


Selain Mr (warga dusun Nggeru Desa Rada, Kecamatan Bolo), anggota juga mengamankan empat orang remaja yang sedang mengonkonsumsi tramadol. 

"Mereka  masing-masing Sk (25) Ar (20) dan dua orang wanita, Rdp (13) dan Nn (20)," ungkat Kasat.

Dimas menjelaskan, saat mengamankan kegiatan balap liatr tersebut, petugas langsung menggeledah masing-masing kendaraan roda dua mereka. Alhasil, ditemukan salah satu kendaraan roda dua yang menyimpan puluhan papan tramadol dalam jok.

“Motor ini dimiliki oleh R namun pemilik motor tidak di lokasi. Dan anggota mengamanankan hanya lima orang yanh di bawa ke Popolsek Soromandi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Diakuinya, berdasarkan petunjuk dari salah seorang yang diamankan, R merupakan warga Desa Rato Kecamatan Bolo. 

"Anggota Pospolsek langsung berkoordinasi dengan SatResnarkoba Polres untuk melakukan pencarian terhadap oknum itu di kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam buruan,” terangnya.

Sementara itu, Dimas melanjutkan, berdasarkan keterangan dari oknum Mr, barang haram tersebut kerap dijualnya kepada para pembalap, balapan liar di jalan setempat, seharga Rp5.000 perbiji.

“Motifnya, pelaku ingin cari untung dari pembalap atau penonton saat aksi balapan liar itu dilakukan,” katanya.

Mr (17) (tengah) remaja yang diamankan karena diduga penjual tramadol beserta barang bukti hasil sitaan. Penjual Tramadol di Arena Balap Liar Diciduk GOOGLE/www.suarantb.com
Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya 16 papan atau 160 butir tramadol. Serta mengamankan satu unit motor jenis Yamaha Mio Gt berwarna merah milik oknum R.

""saat ini, Mr yang diamankan dengan barang-bukti di Sat Resnarkoba Mapolres Bima. Mr akan diproses lebih lanjut. Sementara empat rekannya berstatus sebagai saksi," ujar Kasat.

“Oknum Mr dikenakan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar dengan sengaja memiliki dan mengedarkan (memperjualbelikan) tramadol,” pungkasnya. (RED | WWW.SUARANTB.COM)

Related

Politik dan Hukum 9210833453380186804

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item