Polres Dompu Ungkap Pasutri Pelaku Curanmor

Terduga pasutri pelaju ranmor di parkiran Bolly Store, di Kabupaten Dompu, Jum'at, 2 Juni 2017 kemarin. GOOGLEwww.tribratanews.ntb.polri.go.id.
KABUAPATEN DOMPU – Aksi kriminal yang dilakukan seorang pria berinisial S (31) asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu yang diduga bersama istrinya berinisial D (21) melkukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ranmor rodan dua yang 'diemabt' pasangan suami istri (pasutri) ini letaknya di parkiran sebuah pusat perbelanjaan, Jumat (2/6/2017) kemarin.

Menurut rilis berita di situs www.tribratanews.ntb.polri.go.id, dikabarkan bahwa, sebelum mencuri, pelaku membonceng istri dan anaknya menuju pusat perbelanjaan Bolly Market Dept Store. Istrinya kemudian masuk ke toko tersebut untuk berbelanja. 

Sementara suaminya, S mengamati sekitar lokasi ketika melihat sepeda motor jenis Yamaha Vixion 150 cc yang terparkir di tempat perbelanjaan Bolly Market itu. 

"Setelah memaksa menghidupkan motor dengan mencungkil, pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut. Dengan enteng, S kemudian menghubungi istrinya memberitahukan motor curian itu sudah dibawa pulang ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel Partogi Simangungsong, SIK, dilansir dari www.tribratanews.ntb.polri.go.id.

Menurut Daniel, kejahatannya terbongkar dalam waktu tidak terlalu lama. Beberapa jam setelah kejadian, Polisi datang melakukan pengecekan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di parkiran toko. 

"Dari petunjuk video itu, terekam jelas pelaku melancarkan aksinya. Petunjuk paling jelas ketika pelaku datang membonceng istri dan anaknya, kemudian pulang dengan membawa motor berbeda," ungkap dia.

Polisi kemudian bergegas ke alamat pelaku untuk melakukan penangkapan. 

“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Dan penangkapan tersebut berkat adanya CCTV yang merekam aksi pelaku mencuri motor dengan membobol kunci kontaknya,” ujar Kasat. 

Polisi menduga pelaku dan istrinya terlibat dalam aksi pencurian kendaraan tersebut. Kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (RED | WWW.TRIBATRANEWS.NTB.POLRI.GO.ID)


Related

Politik dan Hukum 3868486009200868111

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item