Sama dengan Satlantas, Pihak Kejaksaan pun Terapkan E-Tilang

Kondisi kendaraan roda dua yang ditilang di Mapolres Bima Kota, beberapa waktu yang lalu. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Kasat Lantas Polres Bima Kota, I Made Hendra A, SH, SIK mengatakan, di Polres Bima Kota, para pengendara yang melanggar dan yang ingin menyelesaikannya denda pembayaran akibat kena tilang, saat ini sudah diberlakukan sistim Elektronik Tilang (E-Tilang). 

"Dan nilai denda yang telah ditentukan sudah sesuai dengan yang ditetapkan di masing-masing daerah. Pelanggar bisa langsung membayar pada ATM BRI pada rekening yang tertera nama rekening BRIVA (rekening virtual, Red) karena kami sudah memberkakukan sistim E-Tilang," ujar Hendra belum lama ini kepada Metromini..

"Kalau mau langsung mengambil kendaraannya, minta slip biru pada petugas. Dan silahkan melakukan pembayaran di ATM BRI sesuai dengan SMS yang dikirim melalui sistim E-Tilang. Jika mengambil slip merah, maka kami harapkan pelanggar agar melunasi dendanya di Pengadilan/Kejaksaan," pungkas Hendra menambahkan.

Baca: Kasat Lantas: Tidak Ada Perwira Ingin Pindah Soal Razia

Kasi Pidum Kejari Bima, Ronald Thomas Mendrofa. 
GOOGLE/www,kahaba.net
Sementara itu, seiring dengang pemberlakuan E-Tilang di Satlantas Polres Bima Kota. Ternyata, dalam melayani pelanggar lalu lintas kendaraan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menggunakan program E-Tilang juga. 

"Sejak akhir Mei 2017 lalu, pihak Kejaksaan telah melayani ratusan berkas dan barang bukti hasil tilang,"  ungkap Kasi Pidum Kejari Bima, Ronald Thomas Mendrofa, dilansir dari www.kahaba.net.


Ia mengungkapkan E-Tilang merupakan pelayanan yang dapat mempermudah bagi pelanggar lalu lintas kendaraan untuk mengetahui pelanggaran dan sanksi atau denda yang diterima. Bahkan akan mempermudah pengambilan barang bukti setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN).

"Setelah sidang Rabu (31/5/2017) lalu, pelanggar langsung bisa mengambil barang bukti di Kejaksaan. Sejak hari Rabu lalu itu, ratusan pelanggar telah mengambil barang bukti tilang dengan menggunakan setelah mengetahui sanksi menggunakan E -Tilang. Barang bukti dimaksud adalah STNK dan SIM," kata dia

Diakuinya, pasca persidangan, ada sekitar ratusan orang tiap harinya mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan dengan sistim E-Tilang. 

"Dari hasil tilang dari Kepolisian di tanggal 31 Mei 2017 lalu, ditemukan sekitar 10 unit kendaraan berplat merah (Kendaraan dinas). Dan pasca persidangan, ada ratusan orang yang menebus barang bukti di kantor. Semua pembayaran dilakukan dengan sistim E-Tilang atau pelanggar menebus denda dengan membayar ke Bank," pungkas dia. (RED | WWW.KAHABA.NET)

Related

Politik dan Hukum 3183582187006558890

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item