Semalam, Polres Bima Bekuk Dua Pembawa Sabu dan Seorang Pengecer di Tanjung


Sejumlah barang bukti dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dapat di jalan raya Desa Panada, Rabu (14/6/2017) semalam. POLRES BIMA/Dok 
KABUPATEN BIMA - Kanit Resnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Bima berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. 

Add caption
Menurut Kapolres Bima, AKBP, M. Eka Fathurrahman, SIK mengungkapkan, Rabu, 14 Juni 2017 semalam, saat digelar rajia di di jalan raya, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima adau dua kasus narkoba yang berhasil diungkap petugas.

"Satu kasus kepemilikan tramadol oleh dua warga Wawo dan kasus narkoba jenis sabu yang meringkus tiga orang pelaku," beber Kapolres, Kamis, 15 Juni 2017.


Dalam kasus terkait sabu-sabu, Eka menceritakan, semalam sekitar pukul 23.00 WITA, berawal tim sedang adakan razia Cipta Kondisi di depan Mapolres Bima. Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

"Keduanya menggunakan mobil cary dari arah kota bima menuju Desa Die, Kecamatan Monta," ujar Eka.

Dua orang pembawa sabu.
POLRES BIMA/Dok
Lanjut Eka, saat digeledah terhadap kedua pelaku, barang bukti jenis sabu-sabu ini ditemukan di tangan kiri Ef. Dan di akui oleh kedua pelaku barang haram itu dibelinya dari saudara Eb di Keluran Tanjung, Kota Bima.

"Inisial kedua pelaku dalam mobil carry itu adalah Ef (37) dan Ys (38), keduanya adalam warga Desa Sie, Kecamatan Monta," sebut Eka.

Dan setelah mengetahui nama pengecer di Kelurahan Tanjung, sambung dia, tim langsung bergerak ke rumah Eb. Tim pun berhasil mengamankan Eb dan segera mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti di ruangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima untuk diproses lebih lanjut dan diambil keterangannya.

"Dalam kasus ini, sudah dilakukan cek urine terhadap mereka, dan ketiganya tengah diproses dan diamankan si Satresnarkoba Polres Bima," ungkap Eka.

Dalam kasus ini, dibeberkannya sejumlah barang bukti. Eke menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu 1 poket, HP (handphone) jenis Sam**nG warna abu-abu, uang sebesar Rp912.000 1 (satu) unit Handphone samsung lipat warna hitam, 2 buah korek gas dan 1 unit mobil jenis carry warna hitam. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3843230416238902264

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item