THR Cair Pekan ini, Gaji ke-13 Minggu Ke-2 Juli

Presiden Joko Widodo. GOOGLE/www.cnnindonesia.com)
JAKARTA - Dalam tahapan pencairan gaji ke 13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. Dan saat ini, dilansir dari situs berita www.cnnindonesia.com, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani PP tersebut. 


Kemudian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setelah diterbitkannya PP, harus diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pencairan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata Sri, PMK akan segera terbit di pekan ini. 

"Presiden sudah tanda tangani (PP), nanti akan segera diumumkan. PMK kami siapkan secepat mungkin," ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6/2017) kemarin.


Ilustrasi. GOOGLE/www.wartapgri.com
Sri menjelaskan, dengan diterbitkannya PP dan PMK tersebut, maka pengajuan Surat Pemberitahun Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bisa dilakukan. 

Berdasarkan jadwal pemerintah, sambung dia, Surat Pemberitahuan Membayar (SPM) untuk THR 2017 dijadwalkan pada 14-20 Juni 2017, SPM untuk pensiun ke-13 dijadwalkan pada 15-20 Juni 2017. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR dan pensiun ke-13 tersebut pun dijadwalkan paling lambat 20 Juni 2017. 

Dijelaskannya pula, bersamaan dengan ini, untuk pencairan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara lainnya rencananya akan dicairkan pada pertengahan bulan Juni ini atau pada pekan ini. 

"Sementara itu, gaji ke-13 rencananya akan dicairkan pada minggu kedua bulan Juli 2017," tegas Sri.

"Dan untuk besaran anggaran THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp23 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun. Di mana pada tahun lalu, anggaran tersebut terdiri dari anggaran gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, gaji pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun," papar dia. (RED | WWW.CNNINDONESIA.COM))

Related

Pemerintahan 3623037244212749575

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item