Wajah Rumah Makan 'YES', Tercekik Jeratan Hukum

Kondisi RM. Yes saat ini, Jum'at, 9 Juni 2017. FACEBOOK/Sumantri Deje
KOTA BIMA - Bangunan ini terletak di bilangan jalan Jenderal, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Bangunan itu dulu bernama Rumah Makan (RM) 'YES'.  Pemilik awal adalah Takwin Susanto. Diketahui, Takwim terjerat masalah ekonomi usahanya dan pinjamannya di BRI Cabang Bima mengalami kredit macet.

Rumah itu pun menjadi saksi perjalanan Pemerintahan Kota Bima. Di masa Wali Kota Bima era, Almarhum Wali Kota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima, Subhan H. M. Nur, SH, rumah itu disewakan oleh Pemkot Bima sebagai bangunan sementara untuk kantor DPRD Kota Bima. 

Namun, bangunan itu saat ini sudah seperti rumah hantu, tak terurus dan rusak. Dan sengketa pun melilit bangunan yang dijadikan obyek perkara yang persidangan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

"Takwim adalah pihak Penggugat. Sedangkan pihak tergugat yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan ahli waris keluarga mantan Wali Kota Bima,  Almarhum H. M. Nur A. Latif," ujar Al Imaran, SH, Penasehat Hukum Penggugat (Takwim) kepada Reporter Metromini beberapa waktu yang lalu. 

Imran menjelaskan, kasus ini bermula dengan terjadinya kredit macet saudara Takwim Susanto di salah satu bank milik negara di Kota Bima. Dan oleh Takwim, dengan sepengetahuan pihak Bank, kabarnya bangunan itu dibeli oleh Almarhum H. M. Nur A. Latif di tahun 2004 lalu.

Proses pemeriksaan obyek perkara (RM. Yes), Jum'at, 9 Juni 2017. FACEBOOK/Sumantri Deje
Namun, saat ini pihak Taslim yang mengajukan gugatan secara perdata lantaran dianggapnya bahwa dalam penggunaan bangunan yang disewakan oleh Almarhum H. M. Nur A. Latif (Wali Kota Bima, saaat itu) kepada Pemerintah Kota Bima untuk penyewaan bangunan kantor DPRD Kota Bima. 

Kata dia, dalam hal pelunasan nilai utang yang disepakati dengan pihak bank. Pembayaran oleh Almarhum Nur A. Latif tidak utuh dan sesuai dengan kesepakatan awal. 

"Atas dasar itu, gedung bangunan yang masih dalam penguasaan kliennya, disewakan oleh pihak lain (Almarhum Nur Latif-red) dan uang sewa dari Pemkot Bima harusnya menjadi klaim saya tapi tidak diambil oleh Almarhum," jelas Imran, tahun 2016 lalu.

Sementara itu., Sumantri Dj, SH selaku dari pihak tergugat,mengaku dalam perkara hukum dengan obyek sengketa Rumah Makan 'YES', Jum at, 9 Juni 2017 lalu sudah dilakukan pemeriksaan obyek perkara. 

"Hari Kamis (15 Juni 2017) pekan depan kesimpulan dan kemungkinan ditunda dua minggu lagi untuk Putusan dari gugtan yang diajukan oleh pihak Taslim," kata dia, Sabtu, 10 Juni 2017 kepada media ini.

Kata dia, dalam perkara ini, menurut Penggugat (Taslim-red) bahwa Almarhum dianggap baru memberi panjar dalam pelunasan kredit di BRI senilai Rp366 jutadari nilai hutang Penggugat sebesar Rp1,050 miliar. 

"Sebenarnya ada yang aneh dalam kasus ini. Terkait hutang penggugat di BRI yang harus dilunasi oleh Almarhum Nur Latif.  karena jual beli ini berlangsung di tahun 2004. Dan mantan Wali Kota Bima H. Nur Latif  tahun 2010 meninggal dunia. Dan penagihannya justru ketika Almarhum sudah meninggal dunia baru muncul. Dan gugatan ini munculnya di tahun 2017 ini malahan," ujar mantan Ketua BEM STIHM Bima itu.

Diakuinya, dalam kasus ini, ada indikasi itikad tidak baik Penggugat. Karena, sesuai perjanjian jual beli di bawah tangan, sertifikat yang diagunankan (dijamin-red) di Bank BRI ada 3. Namun, hanya 2 saja jaminan yang diakui. 

"Hal ini dikuatkan oleh saksi dari Bank BRI yang diajukan penggugat. Gugatan ini menjadi Rekonvensi Tergugat dan telah pula dilaporkan oleh ahli waris ke Polres Bima Kota atas dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pengaduan yang dimasukkan di polisi adalah pihak terlapor yaitu Takwin Susanto selaku Penggugat dalam kasus perdata ini," tutup Sumantri menambahkan keterangannya.

Sementara itu, untuk perkembangan dan tanggapan adanya laporan polisi dalam masalah pidana di kasus ini. Redaksi masih berupaya menghubungi Takwim (yang juga dulu pemilik Toko 'Rezeki' di Pasar Raba-red) yang saat ini, kabarnya sudah tidak berdomisi di Kota Bima lagi. Demikian pula, pihak Pemkot Bima yang menjadi tergugat dalam perkara ini.  (RED)



Related

Politik dan Hukum 6386560524212514757

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item