'Ogah' Bayar Sisa Harga Tanah, H. Man Disomasi yang Kedua Kalinya


Somasi yang kedua yang dilayangkan Al Imran, SH kepada H. A. Rahman H. Abidin (Wakil Wali Kota Bima). METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Wanita berumur 46 tahun atas nama Dewi Kurniati lewat kuasa hukumnya Al Imran, SH kembali melayangkan somasi kedua kalinya kepada Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE alias H. Man. 

Somasi yang dilayangkan tersebut memuat materi tentang tunggakan nilai atau harga tanah perkarangan yang terletak di BTN Sadia, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tanah tersebut, saat ini telah didirikan bangunan sebagai tempat tinggal H. Man. 

Disinyalir, bahwa tempat tinggal (rumah/kediaman-red) tersbut disewa oleh Pemerintah Kota Bima untuk menjadi kediaman (pandopo-red) Wakil Wali Kota Bima. Sewa rumah milik H. Man ini diatur dalam tunjangan perumahan pejabat negara yang sah dan tertuang tiap tahunnya di APBD Kota Bima, selama H. Man menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bima. 


Isi surat somasi yang kedua. METROMINI/Dok
Kuasa Hukum Dewi Kurniati (pemilik tanah yang kini tinggal di Kelurahan Penaraga-red), Al Imran menjelaskan, dalam somasi yang pertama lalu, pihaknya telah memberikan waktu selama 14 hari. Namun, somasi tersebut, tidak digubris oleh H. Man. 

Saat ini, kata dia, di hari Minggu (2/7/2017) lalu, pihaknya sudah melayangkan somasi yang kedua kalinya dalam tempo waktu 3 x 24 jam.

"Somasi yang kedua sudah kami sampaikan kepada H. Man hari Minggu, 2 Juli 2017 lalu. Disomasi  tersebut, kami berikan waktu dalam tempo 3 x 24 jam untuk direspon," tutur Lawyer asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu kepada Metromini, Senin, 2 Juli 2017 kemarin.

Kata Imran, bahwa bidang tanah perkarangan yang terletak di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima NTB, yang ditempati oleh H. Man awalnya tertera Nama Pemegang Hak adalah Dewi Kurniati. Bukti kepemilikan ini sesuai dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 736 dengan Surat Ukur tertanggal 3 Desember 2014 dengan luas 745 M2.

Selain SHM tersebut, lanjut Imran, ada juga bukti SHM lain yang dikuasai H. Man. SHM seluas 151 M2  termasuk yang diperjualbelikan oleh kliennya dengan H. Man. Dalam somasi yang kedua ini pun, tembusannya disampaikan ke Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Raba Bima hingga ke Kantor Pengadilan Negeri Raba-Bima.

Ia menjaelaskan, dalam SHM yang kedua seluas 151 M2, di mana sejak tahun 2014 lalu, dua obyek tanah tersebut telah dikuasai oleh H. Man. Dari obyek tanah yang seluas 151 M2, yang dibayarkan dulu baru seluas 106 Msaja. Sedangkan yang tertunggak pembayarannya adalah sisanya yang seluas 45 M2.

Isi surat somasi yang kedua. METROMINI/Dok
"Dan sisa nilai tunggalakan dari harga tanah yang belum dibayarkan. Tentu selama ini sangat merugikan klien kami. Dan dari tuntutan pembayaran yang kami ajukan, kami menghitungnya dari luas total yanah 151 M2. Bila harga taksiran dipasaran pada lokasi itu nilainya Rp800 ribu per meter. Jika dikali 151 M, maka total harga tanah yang tertunggak yaitu sebesar Rp120.800.000," sebut Imran.

Diakuinya, pada somasi yang kedua ini, pihaknya memberikan toleransi waktu selama 3 x 24 jam. Dan jika tidak direspon, akan langsung digirng pada pelaporan secara pidana, kemudian akan dilanjutkan secara perdata. Dan upaya somasi yang kedua ini adalah peringatan yang terakhir. 

Dia menegaskan, jika tidak digubris, tentu pihaknya tak akan berpikir lebih panjang lagi dan akan segera memasukkan laporan pidana ke Polres Bima Kota. Tentunya, kata dia, pihaknya sangat berharap somasi yang kedua ini direspon oleh pihak tersomasi. 

"Untuk langkah awal pidana dulu, walau nantinya juga akan ditempuh jalur perdata. Dan jika memang beliau tidak mau membayar, memang harus gugat perdata. Ini masuk dalam gugatan sederhana, karena nilai perkaranya di bawah Rp200 juta," beber dia. 

Menurut dia, dalam masalah ini, apa yang dilakukan oleh Saudara H. A. Rahman diklaimnya sudah terpenuhi unsur pidana. Imran mengklaim bahwa, H. A. Rahman diduga kuat telah melanggaru pasal 385 KUHP Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Nomor 51, tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Sementara itu, pihak H. A. Rahman yang dikonfirmasi dalam masalah sisa pembayaran tanah yang kini menjadi lahan atas bangunan tempat tinggalnya belum memberikan tanggapannya saat dihubungi Metromini. (RED)






Related

Kabar Rakyat 4942694623498960196

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item