AH Dibekuk di Langgudu, "DPO Terkait Kasus Perburuan Illegal di Pulau Komodo yang Diungkap di Pantai Sape"

Pelaku AH yang terlibat dalam kasus perburuan hewan illegal di Pulau Komodo beberapa waktu yang lalu dibekuk polisi di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Rabu, 16 Januari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Masih ingat kasus perburuan illegal sejumlah menjangan yang menuai kontroversi dalam pengungkapan jumlah barang bukti rusa yang diungkap jajaran TNI, Brimob dan anggota Polres Sape di Pantai So Toro Wamba, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus tersebut, seorang supir yang membawa rusa hasil pembongkaran para pelaku perburuan illegal itu diamankan. 


Dalam siaran persnya sehari setelah pengungkapan. Pihak Polres Bima Kota yang berjanji akan mencari pelaku yang melarikan diri dan sempat meninggalkan barang bukti berupa senjata api yang diamankan di perahu yang ditumpangi para pelaku dengan muatan rusa-rusa illegal tersebut, Sebelumnya, para pelaku itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dan kini, Sumber Metromini mengatakan, salah seorang DPO dalam kasus perburuan illegal di Pulau Komodo tersebut, salah seorang diantaranya ditangkap dua anggota Kepolisian Resor Bima Kota bersama Personil di Polsek Langgudu. Rabu (16/1/2019) sekitar pukul pukul 13:00 WITA.

"DPO yang berhasil dibekuk berinisial AH (32) asal Dusun Soro, Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima yang terkait dengan kasus perburuan illegal rusa di Pulau Komodo dengan kasus kepemilikan senjata api," ungkap Sumber, pagi ini,


Sumber menjelaskan, AH, ditangkap oleh Brigadir Maradona yang merupakan personil di Polsek Langgudu bersama dengan Brigadir Satra Adi Wijaya serta Briptu Yayan Saputra Anggota Opsnal Polres Bima Kota. Kata dia, AH diamankan di ladang milik mertuanya di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. Dan saat dibekuk, AH tidak melakukan perlawanan sedikit pun. 

"Penangkapan AH berawal adanya Informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Desa Karampi. Akhirnya, anggota gabungan dari Polsek Langgudu bersama Anggota Opsnal Polres Bima Kota langsung bergerak ke Desa Karampi dengan menggunakan perahu bot dan membekuk pelaku di ladang yang merupakan milik mertua pelaku," jelasnya,


Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap dan diamankan, Pelaku langsung dibawa ke Polres Bima Kota. Saat ini, AH sedang diperiksa secara intensif untuk membongkar kelompok yang sering melakukan perburuan hewan yang dilindungi di Pulau Komodo.

"Tidak hanya kompolotan yang secara bersama-sama dalam melakukan aksinya saat diungkapnya hewan hasil buruan illegal dalam kasus ini. Terkait pelaku lainnya yang memiliki hubungan dengan senjata api rakitan ini pun akan dikembangkan oleh pihak Kepolisian." pungkas Sumber dilansir dari salah satu media online. (RED)

Related

Politik dan Hukum 5816010858010393341

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item