Di Maluku, PNS Korup Harus Dipecat, Judical Review ke MK Tak Berpengaruh

Donald Saimima, Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. GOOGLE/www.siwalimanews.com
AMBON - Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Aria Wibisana harus dilaksa­nakan oleh seluruh Kepala Daerah. 

Menurutnya, dalam rapat bersama selu­ruh Kepala BKD di Indonesia dengan Mendagri dan Men­pan-RB di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 lalu, sudah di­instruksikan agar pemecatan PNS terlibat korupsi yang putusannya sudah inkrah harus segera dilakukan.

“Dan jika tidak melak­sa­nakan SKB akan diberikan sanksi,” kata Saimima dilansir salah satu media online di Ambon, Selasa (15/1/2019) lalu.

Baca juga: 72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"

Saimina menjelaskan, dalam menindaklanjuti hasil rapat tersebut, BKD Provinsi Ma­luku telah menyurati Bupati dan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 11 Kabupaten dan Kota untuk segera melaksanakan SKB tersebut.

“Kita sudah surati Bupati dan Wali Kota karena pemerin­tah pusat mengisyaratkan bahwa SKB harus dilaksa­nakan tanpa kecuali. Perintah dari atas itu harus melak­sanakan, bukan menolak,” tandas Saimima.

Ditanya terkait sikap Wali­ Kkota Ambon, Richard Louhe­napessy yang belum mau menindaklanjuti SKB tersebut dengan alasan sementara digu­gat oleh Asosiasi Sekda Seluruh Indonesia ke PTUN dan peng­ajuan judicial review oleh Korpri terhadap UU No­mor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konsti­tusi.

Terkait hal tersebut, Saimi­ma mengatakan, alasan-alasan seperti itu juga telah disam­paikan kepada Mendagri dan Menpan-RB saat pertemuan pada 27 De­sember 2018.

“Dalam rapat alasan dan masalah ini­pun sudah disampaikan dan pemerintah pusat tetap memerintahkan laksanakan SKB,” tegasnyanya. (RED)



Related

Pemerintahan 7929193188234199955

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item