Diminta Audensi Ditolak Polisi, LEAD Bakal Gelar Aksi Kasus Sita Erni Sebulan Lamanya

Surat pengajuan audensi LEAD yang disampaikan ke Kapolres Bima Kota, Kamis (10/1/2019) kemarin. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Adi Supriadi mengungkapkan, dalam mengawal proses hukum dalam kasus gaji yang diberikan selama bertahun-tahun terhadap nara pidana kasus korupsi (Sita Erni, red).

Diakuinya, saat mengajukan surat audensi dalam kasus dengan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardyansah, SIK, MH, oleh petugas penerima surat ditolak, Kamis (10/1/2019). Menurut petugas itu, surat diajukan tidak boleh sehari dari agenda audensi, Kata Adi, petugas yang menerima surat mengatakan untuk kegiatan seperti audensi ini, diberikan tiga hari sebelum jadwal yang diajukan.

"Sebenarnya, langsung menolak surat yang diajukan. Cara itu juga tidak tepat. Kalau jadwal audensi tak apa tidak bisa dilakukan. Tapi, cara membalasnya tidak mengembalikan surat, tapi balas dengan surat penolakan karena kesalahan kami yang mengajukan H-1, yang seharusnya H-3 sesuai penjelasan petugas itu," jelas dia. 

Dipahaminya. dalam pengajuan surat yang diberikan kepada oleh organisasi/lembaga. Lembaga yang tertuju membalas pula dengan surat. Itu aturan organisasi, Tidak tahu kalau dipolisi surat itu bisa ditolak dan cara dipulangkan bukan dibalas dengan surat.



Ia menilai, penolakan surat yang dibawa dengan cara yang tidak organisatoris. Besok (Jum'at, 11 Januari 2019) akan dimasukkan surat yang baru. Ditegaskannya, surat yang baru tidak dalam bentuk audensi lagi, tapi dalam bentuk aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota yang waktunya akan dilaksanakan pekan depan. 

Dalam aksi nanti, sambung dia, pihaknya menuntut segera dituntaskannya kasus hukum yang ditangani khususnya kasus gaji mantan ASN yang dipenjara hingga merugikan negara Rp165 juta. Dan jika dalam waktu yang tidak terlalu lama masih juga belum ada tersangkanya. Aksi akan ditingkatkan isunya meminta Kapolda NTB untuk mengganti Kapolres Bima Kota yang dinilai tak mampu menetapkan tersangka dibalik kasus yang semua unsurnya sudah jelas dan terbentang di depan mata.

"Kasus ini sudah ada hasil temuan dari BPK dan sudah pula dilakukan pemeriksaan termasuk terhadap mantan Wali Kota Bima dan beberapa pejabat yang masih diberi jabatan di tengah terindikasi telah merugikan negara dengan sengaja memberikan kepada narapidana," terang pria yang akrab disapa Japong.

Mantan Aktivis LMND Bima itu juga menilai bahwa kasus ini sangat mudah untuk ditemukan unsur merugikan negara dan perbuatan pejabat yang melanggar kewenangan dengan info adanya pengembalian uang oleh Dinas Dikbud Kota Bima.

"Jika benar uang sudah dikembalikan. Berarti membenarkan bahwa dugaan merugikan negara sudah terjadi atau dilakukan. Dan kondisi sangat memberi keuntungan untuk ditingkat ke Kejaksaan dan pengakuan pengembalian sebagai bukti tambahan untuk segera ditetapkannya tersangka dalam kasus ini," jelasnya. 

Lanjut dia, di tengah keadaan kasus yang sangat menguntungkan polisi untuk dipercepat penanganannya. Untuk itu, kata dia, tidak perlu dengan teriak di jalan, dan pihaknya ingin mendengar secara langsung dari Kapolres Bima Kota terkait kendala dan proses selanjutnya dari kasus itu. 

"Kami di rencana audensi itu, ingin mengetahui, mengapa lamban adanya tersangka di tengah posisi kasus yang sudah diakui ada kesalahannya? Dan yang jelas pengembalian uang, tidak menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan," jelas dia.

Ia menambahkan, di hari Jum'at (11/1/2019) pihaknya akan mengajukan surat untuk melakukan aksi di depan Mapolres Bima Kota yang diagendakan akan dilakukan pada hari Senin (14/1/2019) atau setelah tida hari surat dimasukkan ke Polres Bima Kota.

"Untuk jadwal aksi dilakukan selama sebulan, hingga polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," pungkasnya. 

Sementara itu, seperti diberitakan sebelummnya, status kasus gaji sudah dalam proses penyidikan dan beberapa orang terkait dalam masalah ini termasuk mantan Wali Kota Bima, H. Qurais H. Abidin sudah dimintai keterangannya di bulan November 2018 lalu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1920667525042351035

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item