Eka Membenarkan Surat Sekda Soal Kegiatan FKUB Pagi ini

Ketua Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Bima, H. Eka Iskandar, S.Ag. FACEBOOK/Eka Iskandar
KOTA BIMA - Ketua Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Bima, H. Eka Iskandar, S.Ag membenarkan terkait surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH untuk pertemuan dalam membahas pergantian Ketua FKUB di kantor Wali Kota Bima, Jum;at, 11 Januari 2019.

"Memang ada surat itu dari Pak Sekda. Acaranya jam 08:30 WITA di kantor Wali Kota Bima," tulis Eka dalam WhatsApp-nya, sekitar jam 02:00 WITA. 


Ia mengatakan, surat tersebut ada di ruang kerja kantor Ketua FKUB. Eka pun tak menjelaskan detail surat yang dikeluarkan oleh Sekda tentang pemilihan Ketua FKUB Bima yang baru dibalik pertemuan yang akan dilangsungkan jam 08:30 WITA di Pemkot Bima. 

"Saya akan jelaskan di kantor saja. Besok pagi saja. Insya Allah secara elegan akan saya sampaikan terkait aturan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor  9 dan  Nomor 8 Tahun 2006 pada pasal 10. Ada juga Pergub NTB No 29 Tahun 2008 pada pasal 3, 4 dan 5," jelas dia.

"Itu semua aturan yang digunakan dan menjadi payung hukum atas keberadaan FKUB. Dan mungkin Pakl Wartawan bisa bisa buka di internet tentang aturan tersebut. Mohon maaf ya," tulis Eka.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya. Surat Sekda Kota Bima dinilai mengintervensi keberadaan FKUB dan keluar dari aturan di mana kapasitas Sekda Kota Bima tidak masuk di kepengurusan FKUB Kota Bima periode 2014-2019. (RED)


Related

Pemerintahan 846313744782894560

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item