Peras Pejabat di Pangkalpinang, Dua wartawan Kena OTT Polisi Terancam 9 Tahun Bui

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang saat menyampaikan kasus dua oknum wartawan yang terjerat kasus pemerasan, Jum'at, 18 Januari 2019, GOOGLE/www.radarkepri.com
TANJUNG PINANG, KEPRI - Di hari Kamis, 17 Januari 2019 siang, seorang oknum wartawan media online terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan pemerasan. Dilansir dari sebuah media online, OTT ini bermula saat ada permintaan seorang pejabat di DPRD Kepn yang meminta untuk menghapus (delete) sebuah berita yang disinyalir membongkar dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri). 

Menurut Kapolres Tanjungpinang. AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SH, SIK mengatakan, dalam permintaan menghapus berita tersebut, oknum wartawan tersebut menyanggupi dengan imbalan sejumlah uang. Diakuinya, percakapan mereka dimonitor oleh anggota. Dan saat pejabat meminta wartawan itu datang ke TKP untuk mengambil uang yang dijanjikan. Saat transaksi dilakukan, oknum wartawan dibekuk petugas. Dan setelah seorang lagi diamankan di lokasi yang lain.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendi Ali, SH, MH menjelaskan, pemerasan terhadap pejabat DPRD Kepn atas nama Benito mulai dilancarkan sejak Juli 2018 oleh oknum wartawan berinisial IR. Oknum ini mendatangi Benito di ruang kerjanya dalam kapasitas sebagai Ketua LSM KPK. 

"Dalam pertemuan itu. IR membawa sejumlah dokumen yang berisi dugaan kecurangan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kepri. IR mengancam akan melaporkan dugaan kecurangan itu dan mempublikasikannya," jelas Kasat, Jum'at (18/1/2019).

Lanjut dia, dalam pertemuan itu, IR juga mengaku tidak akan dipublikasikan jika Benito menyediakan uang Rp300 juta. Kejadian itu sekitar bulan Juli 2018 lalu. Dan oleh Benito hanya menyerahkan Rp10 juta saja. 

"Tak lama kemudian, kembali IR menghubungi staf Benito memirita uang Rp50 juta. Kemudian, uang tersebut diambil oleh oknum wartawan bernama Aldian yang merupakan anak buah Ilham Rokan atau IR," kata Kasat. 

Ternyata, sambung Kasat, setelah mengambil uang tersebut, di tanggal 15 Januari 2019. Ilham merilis berita dugaan kecurangan di DPRD Kepn dimuat di media online yang posisinya sebagai Pimred. Judul beritanya, "Hamidi: Saya Pusing Dana Publikasi Dihabisi Benito", yang isinya mengupas tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kepri.

"Setelah menulis, tersangka meminta sejumlah uang dengan konpensasi akan menarik bentanya dan saat itu Benito hanya menyanggupi Rp20 juta dari permintaan tersangka yang nilainya Rp50 juta," terang Kasat. 

Kasat melanjutkan, saat Benito menyanggupi menyerahkan uang yang diserahkan di basement CK Hotel atau tempat yang mereka sepakati. Dan saat transaksi itulah polisi menangkap Alfian yang selanjutnya anggota menangkap Ilham Rokan di sebuah rumah makan.

Ditambahkannya, tersangka juga sebelumnya pernah pernah melakukan hal yang serupa. Dalam kasus ini tersangka dijerat melanggar pasal 368 dan 369 junto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

"Kasus ini murni penegakan hukum. Kalau ada penyimpangan. Silahkan wartawan atau LSM atau masyarakat melaporkan. Jangan dijadikan alat untuk pemerasan," himbaunya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3689622898956201370

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item