Pembangunan Taman Kodo, Pemilik Lahan Ancam Hentikan Pekerjaan

Pekerjaan Ruangn Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo. METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Pekerjaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo yang menelan biaya Rp4,3 Miliar yang tengah dikerjakan oleh salah satu CV di Kota Bima yang menang tender diangka Rp4,1 Miliar tersebut, ternyata menyimpan masalah yang begitu pelik.

Musababnya, luasan bidang tanah yang dipakai untuk RTP Taman Kodo ternyata bukan bagian dari aset atau lahan kepemilikan  yang sah milik Pemkot Bima, melainkan murni tanah hak milik warga setempat.

Muhtar satu dari tiga warga yang mengklaim kepemilikan tanah di atas proyek RTP Taman Kodo mengatakan, pihaknya akan mengancam hentikan tahapan pekerjaan RTP itu, jika tidak ada kepastian dari Pemkot Bima untuk biaya pengganti lahannya.

"Kami akan hentikan pekerjaan proyek itu saat 50%, jika hak kami tidak dipastikan secara hukum," ancamnya via seluler, Senin, 11 November 2019.

Apa masalah dibalik ancaman penghentian pekerjaan RTP Taman Kodo?

Muhtar menceritakan, kronologi dari kepemilikan tanah yang dipakai untuk pembangunan RTP tersebut, di tahun 2004 atau pada saat Wali Kota Bima Almarhum Nurlatif, tanahnya ditukar guling dengan tanah sawah yang ada di wilayah Kodo. Oleh almarhum (Nurlatif, red), katanya, tanah itu akan dijadikan sarana olahraga warga. Karena untuk kepentingan umum, dirinya dan dua pemilik lain, mengamini untuk ditukar guling dengan tanah di areal persawahan.

Tahun berjalan hingga hari ini, sambung Muhtar, legalitas tanah sawah yang mereka garap hasil dari tukar guling bersama dua warga lain, belum ada kepastian legalitasnya hingga dibangunnya RTP Taman Kodo.

Berangkat dari niat baik pihaknya, ia mengadu ke Wali Kota Bima sekarang terkait masalah tanah itu. Jawaban Walikota, katanya, dirinya dan dua warga lain yang memiliki tanah di atas RTP Taman Kodo, agar membuat catatan kronologi dari tukar guling tersebut,

"Kata Walikota, kita diminta buat catatan kronologi tanah tukar guling itu yang akan ditindaklanjuti dengan Pemkab Bima sebagai pemilik tanah sawah yang dipakai tukar guling tersebut," ceritanya.

Diakuinya pula, apa yang diminta Walikota sedang dilakukan. Hanya saja ia mengingatkan, jika sampai 50% pekerjaan RTP pihaknya belum ada kepastian atas legalitas tanah tukar guling yang menjadi haknya, pihaknya tetap akan menghentikan pekerjaan dimaksud.

Sementara itu, Kabid Aset BPPKAD Kota Bima, Abdillah, dikonfirmasi melalui via selurenya  membenarkan tanah yang digunakan untuk pembangunan RTP Taman Kodo, bukan aset milik Pemkot Bima, melainkan masih berstatus milik warga.

Lalu mengapa berani membangun dilahan warga?

Abdillah mengelak dengan alasan, saat pertemuan dengan warga sebelum proses awal pembangunan RTP, dirinya selaku Kabid Aset, tidak hadir.

"Silakan tanyakan dinas teknis (PUPR) yang lebih tahu soal itu,"singkatnya.

Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan tanah itu milik warga. Meski sejak awal mengira tanah itu bagian dari aset Kota Bima.

Fahad menjelaskan, masalah itu tengah dibicarakan Pemkot dengan pemilik tanah untuk dicarikan solusinya termasuk.membicarakan dengan pihak Pemkab Bima.

Soal proses pekerjaan, katanya, sepanjang bukan masalah teknis akan diselesaikan bersama dengan dinas lainnya. (RED)

Related

Pemerintahan 2139686044047729348

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item