Kasus Air Asakota Polisi Akui Pemeriksaan Saksi Ahli Terkendala Situasi Corona

IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, SIK, Kasat Reskrim di Polres Bima Kota saat ini. METEROmini/Dok



KOTA BIMA - Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bima melaporkan Direktur CV Hilal yang memproduksi air kemasan merk "Asakota" ke Polres Bima Kota, Kamis, 28 November 2019 lalu. Pihak pelapor mengadukan adanya dugaan tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.

Menurut Ketua HMI-MPO Cabang Bima Wildan Kusuma sebelumnya mengatakan, Perusahaan Air Minum Asakota yang selama ini digadang-gadang merupakan air minum berkualitas, bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari air sumur bor.

Di dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), kata dia, air minum kemasan Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.

"Untuk itu, kami melaporkan kasus dugaan penipuan konsumen dan menuntut penanggungjawab CV Hilal diproses secara hukum," ujarnya.

Wildan mengakui, laporan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 huruf K.

Dalam pemeriksaan di Unit Tipiter Reskrim Polres Bima Kota, Pihak Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan kasus dugaan penipuan konsumen yang dilakukan manajemen air minum kemasan merk Asakota. Polisi bahkan telah membentuk tim penyidik untuk turun memeriksa lokasi pengeboran air dan kantor CV Hilal yang dilaporkan tersebut.

Di tahun 2019 lalu, Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, SIK mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk melengkapi keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Keterangan saksi, baik pelapor maupun terlapor sudah kita ambil. Sekarang kita sedang kumpulkan data lapangan,” kata Hilmi, tahun lalu.

Menurut dia, sejumlah data tersebut harus dikumpulkan dulu, sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang dugaan perbuatan tindakan pidana. Namun, sebelumnya data lapangan tersebut dikaji dulu oleh tim ahli.

Diakuinya, pada kasus ini, penyidik sudah turun mengolah TKP di lokasi sumur bor CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat. Untuk mencocokan titik lokasi sebagaimana keterangan pelapor dan terlapor.

Hasil oleh TKP, diketahui lokasi titik bor ada dia. Pertama sumur bor di Rabadompu Barat, sedangkan TKP lain di kantor perusahaan CV Hilal di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Selanjutnya, perkembangan kasus yang melilit keluarga Wali Kota Bima ini pun tiba pada pemeriksaan terhadap Direktur CV. Hilal  yang diperiksa pihak penyidik, Jum'at, 17 Januari 2020 lalu.

Di bulan Januari 2020 lalu, setelah memeriksa pihak terkait serta saksi lainnya, pemilik CV. Hilal Hj Ellya yang juga istri Wali Kota Bima diperiksa.

"Pemeriksaan Hj Ellya selaku Direktur CV Hilal untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan mahsiswa tersebut. Yang bersangkutan saat diperiksa didampingi dua orang kuasa hukumnya," ujar Kapolres Bima Kota  melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, SIK, Januari 2020 lalu.

Saat itu, kata Hlmi, Hj Ellya diperiksa selama 2 jam lebih dan diajukan sekitar 25 pertanyaan.

Saat dikonfirmasi lanjut terkait perkembangan pemeriksaan kasus dugaan penipuan konsumen ini. Kasat Reskrim mengaku,
pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi ahli dalam kasus ini. 

"Untuk meminta keterangan dari para saksi ahli sudah sempat kami kordinasikan. Namun, dari pengakuan para pihak yang ingin dimintai keterangannya itu, rata-rata meminta ditunda dulu karena situasi masih dalam keadaan pendemi Virus Corona," ujar Hilmi.

Kata dia, setelah adanya keterangan ahli baru jelas adanya unsur pidana atau tidak dari kasus ini.

Dia menegaskan, pada prinsipnya semua kasus yang ditangani jajaran Reskrim Polres Bima Kota, apabila memenuhi unsur pidananya, akan tetap terus dituntaskan hingga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Untuk kasus-kasus yang cukup unsur pidananya tetap kami tuntaskan hingga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Kami tak perduli kasus itu mengarah ke keluarga penguasa atau rakyat biasa. Dan banyak juga kasus-kasus yang dilaporkan penguasa tak kami tindak lanjuti, karena memang tak terpenuhi unsur pidananya selama ini," ujar Alumni AKPOL itu di hadapan  pengacara pelapor kasus air kemasan Asakota ini yang didampingi wartawan media ini, di ruang kerjanya, Senin, 27 Juli 2020 kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 44275020842937266

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item