Pemkab Bahas Masalah Pemanfaatan Lahan HGU PT. SAKP Bersama Warga Desa Oi Katupa

Pertemuan antara jajaran pejabat terkait di kantor Bupati Bima bersama warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Rabu, 22 Juli 2020. METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Jajaran pejabat terkait yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK membahas masalah pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) di kantor Bupati Bima, Rabu, 22 Juli 2020.

Dalam rapat yang digelar bersama perwakilan masyarakat dari Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora terungkap adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Sanggar Agro dalam pemanfaatan lahan HGU yang merugikan keberadaan masyarakat di Desa Oi Katupa.

Perwakilan dari masyarakat Desa Oi Katupa menjelaskan bahwa dari hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan PT. SAKP dalam hal penyerahan lahan seluas ratusan hektar untuk pemukiman, areal pelepasan ternak maupun untuk wilayah perkebunan jambu mente milik warga masih belum jelas titik kordinat pada wilayah lahan yang akan diterima oleh masyarakat Desa Oi Katupa.

Selain itu, pengakuan warga, selama ini telah banyak pelanggaran-pelanggaran pihak perusahaan dalam menjalankan operasinya di atas lahan HGU seperti memanfaatkan air pada wilayah kawasan maupun melakukan tindakan pengrusakan terhadap kebun jambu mente milik warga Desa Oi Katupa.

"Masyarakat Desa Oi Katupa sangat dirugikan atas kehadiran PT. Sanggar Agro di Kecamatan Tambora. Selain masalah monopoli air ada pula temuan pelanggaran pemanfaatan air dalam kawasan untuk kepentingan perusahaan yang dalam hal pelanggaran ini akan ditindak lanjuti oleh pihak Taman Nasional sebagai lembaga pemilik kewenangan dalam wilayah kawasan," terang seorang Juru Bicara warga Desa Oi Katupa.

Setelah penyampaian masalah yang dialami warga Desa Oi Katupa, dalam video pertemuan dan hasil rapat yang diunggah netizen di sosial media, semalam. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik yang memimpin pertemuan telah merumuskan berita acara yang telah disepakati para pihak dalam pertemuan tersebut.

Taufik menjelaskan, beberapa poin yang menjadi hasil pertemuan yaitu, Camat dan Muspika di Kecamatan Tambora akan melakukan upaya agar pihak PT. Sanggar Agro Karya Persada dapat menghentikan sementara kegiatan pembersihan lahan kebun jambu mente yang dikelola oleh masyarakat se tempat.

Selain itu, lanjut Sekda, pihak pemerintah akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. SAKP dalam rangka penyelesaian beberapa permohonan yang menjadi poin keberatan masyarakat di Desa Oi Katupa.

"Dan yang terakhir, pemerintah akan memanggil beberapa pihak terkait untuk membahas penyelesaian permohonan masyarakat setelah dilakukan kajian oleh tim yang ditugaskan oleh pemerintah daerah," tandas Sekda, Rabu, 22 Juli 2020. (RED)

Related

Pemerintahan 132945896305227438

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item