Akun "Crizna Nzcrizna" Unggah Foto Istri Kedua di FB, Diduga PNS ini Belum Cerai dan Nikah Siri

 

Postingan akun Crizna Nzcrizna yang merupakan milik seorang Kabid di BPBD Kota Bima saat mengucapkan selamat HUT ke istrinya yang diduga dilakukan pernikahan secara siri. METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Najamudin atau yang akrab disapa Krisna, beberapa hari yang lalu atau sekitar awal bulan Ramadhan 1442 H. Melalui akun Facebook (FB) bernama Crizna Nzcrizna yang menandai seorang akun bernama Shita Ingezz menuliskan ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1442 H yang juga digabungnya dengan ucapan Selamat Ulang Tahun (HUT) pada istrinya yang kedua.

"Marhaban Va Ramadhan 1442 H. HBD Untuk Istriku Shita Ingezz. Semoga Selalu Dalam Keberkahan Aamiin yra," tulis akun Facebooknya Crizna Nzcrizna disertai dengan mengupload foto dirinya bersama istrinya (Shita Ingezz, red) dan juga beberapa orang wanita, di suatu tempat yang diperkirakan waktuanya di malam hari. 

Tiba-tiba, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mengenal Kabid di BPBD Kota Bima tersebut. PNS yang enggan dituliskan namanya ini mempertanyakan tentang pernikahan antara Krisna dan istri yang dipostingnya di Facebook tersebut. Kata dia, setahu pihaknya, istri si Krisna ini adalah warga yang berasal dari Suku Jawa. Dia bertemu Istri yang sudah memberikan beberapa orang buah hati ini saat dia bekerja di Jawa. Di sana dia mengenal istri pertamanya. Setelah menikahinya sebelum dia menjadi PNS melalui jalur K2 lalu, dibawanya ke Kota Bima untuk tinggal di rumahnya sekarang di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur. 

"Setahu saya, istri si Krisna ini orang jawa. Bukan yang dia posting fotonya yang bernama Shita Ingezz itu," ujar pria yang sudah lama mengabdi di Pemkot Bima, Sabtu, 17 April 2021.

Ia pun mempertanyakan lebih lanjut tentang siapa perempuan yang diakui oleh Krisna sebagai istri barunya itu. Setelah dihubungi beberapa tetangga si Krisna yang ada di Kelurahan Kodo. Diakuinya, bahwa perempuan yang hidup dengannya ini merupakan istri kedua dari mantan Kasubag yang pernah kerja di Bagian HumasPro setda Kota Bima. Sementara, istri pertamanya sudah meninggalkan si Krisna dan membawa pergi anaknya ke kampung halamannya di Jawa. 

"Kabar dari tetangganya, keadaan istri pertamanya ini dalam keadaan sakit akhir-akhir ini. Kasihan istri pertamanya ini. Dia pernah berobat lanjut juga beberapa waktu lalu. Dan sekarang, dari cerita tetangganya di Kodo, karena kecewa dan kesal dengan suaminya, akhirnya dia membawa pergi anaknya dan pulang ke kampung halamannya di Jawa," lanjut Sumber.

Baca juga: Video Hoax Lampu Jalan di Jembatan Padolo yang Viral di Sosmed Berujung Laporan Polisi

Menurutnya, setahu dirinya yang juga mempunyai banyak keluarga di Kelurahan Kodo. Hubungan si Krisna dengan istri pertamanya statusnya belum berpisah atau cerai secara resmi. Kabar keretakan rumah tangganya diduga kuat hadirnya pihak ketiga atau wanita yang dinikahi oleh si Krisna secara siri. Pernikahan kedua si Krisna ini terjadi sekitar setahun yang lalu. Dan ditahu pasti saat itu dia belum bercerai dengan istrinya yang pertama. 

"Dari kabar yang kami dengar. Status istri keduanya ini juga merupakan PNS pindahan yang baru beberapa bulan ini mengabdi di lingkup Pemkot Bima. Dan si Krisna belum cerai resmi di tahun lalu dengan istri pertamanya saat kemungkinan dia menikah siri dengan istrinya yang kedua sekarang," jelasnya. 

Ia menambahkan, PNS sebagai warga negara harus tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS). Dan sebagai seorang PNS, dilarang melakukan nikah siri. 

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya," paparnya.

Dijelaskannya, jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.

"Kedua orang yang diduga melakukan pernikahan siri inikan PNS. Dan kami sangat berharap, pihak Pembina Kepegawaian dan Inspektorat bersama BKPSDM segera dipanggil dan dimintai klarifikasinya dan diperiksa atas indikasi pelanggaran kode etik dan PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil," tuturnya. 

Kata dia, memang bukan rahasia umum jika Si Krisna dekat dengan penguasa di Kota Bima sejak dia menjabat sebagai Kasubag di Bagian HumasPro dan langsung dipromosi menjadi Kabid di BPBD. Jangan sampai, kata dia, pernikahan yang kedua ini karena kedekatannya ternyata disetujui oleh Wali Kota. 

"Saat ini, bukan sudah menjadi rahasia umum lagi. Ibaratnya Si Krisna ini adalah salah satu ASN yang menjadi "anak emas" di mata Wali Kota Bima sekarang. Dan jangan sampai, karena kedekatan itu, maka dia seenaknya melanggar aturan dengan bebas menikah siri dengan wanita yang berstatus PNS lagi," tandas ASN yang mengaku juga berasal dari Kelurahan Kodo ini. 

Hal yang senada juga dipertanyakan oleh warganet setelah membaca keadaan rumah tangga oknum PNS yang diduga melakukan pernikahan siri yang kedua. 

Warganet bernama Bambang Irawan berharap agar oknum PNS tersebut dimintai klarifikasinya dan diberikan sanksi jika memang dia melakukan pernikahan siri. Kata dia, sesuai aturan yang ada, tidak mudah bagi seorang PNS bisa melakukan poligami atau memperbanyak istri saat ini. 

"Kok bisa yah PNS banyak istrinya? Apa aturan memperbolehkan hal seperti itu. Jadi PNS jangan semau gue donk. Dan apa karena banyak duitnya karena sudah menjadi Kabid hingga bebas punya istri banyak," sorot dia.

"Oknum PNS Ini diduga kuat langgar aturan. Dan kedua PNS baik oknum Kabid dan juga istrinya yang kabarnya seorang PNS itu diberikan sanksi yang tegas," sambung warganet lainnya, Minggu, 18 April 2021.

Sementara itu, Najamudin alias Krisna maupun istri keduanya yang memiliki akun Facebook bernama Shita Ingezz masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan sorotan dalam pemberitaan ini. (RED)


Related

Pemerintahan 4562592193989956660

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item