Kedua Pelaku Video Mesum Sesama Jenis Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Polres Bima

 

Kedua pelaku video mesum sesama jenis yaitu Sa (28) dan Af (25)  ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Bima. Katada.id/Image

KABUPATEN  BIMA – Polres Bima menahan dua pria yang diduga pasangan penyuka sesama jenis (gay). Dua pria tersebut berinisial Sa (28) warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dan Af alias Dara (25) warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Awalnya, menurut Kapolsek Woha IPTU  Edy Prayitno menjelaskan bahwa pelaku berinisial Sa diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bolo. Sedangkan AF dikenal sebagai sosok yang berperawakan waria dalam kesehariannya.

"Hubungan sesama jenis ini terungkap setelah video mesum mereka berdurasi sekitar 7 menit 23 detik beredar luas. Dalam video itu, mereka diduga berbuat mesum di salah satu rumah warga di Donggobolo, Kecamatan Woha, sekitar bulan Januari 2021 lalu," ujar Edy Prayitno. 

Baca juga: Beredar Video Mesum Sesama Jenis di Donggobolo, Si Pemeran (Waria) Diamankan ke Polres Bima

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa (Kades) Donggobolo Abdul Azis dan Ketua BPD Donggobolo Suharto ke Polsek Woha. Mereka menyampaikan adanya video mesum sesama jenis. Dan beredarnya video serta dilaporkannya hal ini ke Polsek Woha sekitar tanggal  17 April 2021 lalu.

Mendengar informasi tersebut, sambung Kapolsek, pihaknya menindaklanjuti laporan dan turun bersama anggota. Polisi mendatangi rumah Af alias Dara yang saat itu bersembunyi di bawah kolong ranjangnya namun berhasil diamankan. Sementara oknum guru honorer berinisia; Sa itu diamankan oleh jajaran Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek Bolo, AKP Hanafi. 

"Keduanya pun langsung dibawa dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bima," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bima, AKBP Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar mengatakan, dua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya ditahan. 

”Keduanya sudah ditahan di Polres Bima dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ terang Kasat dikutip dari katada.id, Senin. 26 April 2021.

Kasat menambahkan, dari keterangan keduanya, mereka mengaku sudak berulang kali berhubungan.  

"Mereka pun membenarkan sebagai pelaku dalam video mesum yang sempat menghebohkan warga di salah satu desa yang ada di Kecamatan Woha lalu,” ungkap Adhar menambahkan. (RED)


Related

Politik dan Hukum 2256090367441789773

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item