Menjawab Tuntutan LSM, Branch Manager Bank NTB Syari'a Bima: Kami Sudah Lakukan Sesuai Regulasi

Branch Manager Bank NTB Syari'ah Bima Abdul Hafith

KOTA BIMA  - Koalisi LSM LPPK NTB dan LP KPK melakukan demonstrasi di PT. Bank NTB Syariah Bima. Demonstrasi ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang digelar pada hari senin dan rabu lalu.

LSM tersebut menuntut beberapa hal, diantaranya Penyertaan modal 50 Milyar, Transparansi penggunaan CSR dan persoalan pemblokiran dana BUMD milik PD. Wawo.

Dalam orasinya jumat (03/09), ketua LP KPK Amirullah, S.Ikom menuding bahwa diduga PT. Bank NTB Syariah melakukan konspirasi terkait penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Selain itu, mereka menuding tertutupnya pengelolaan CSR di Bank daerah ini.

"Kami menduga terjadi persekongkolan dalam pengelolaan di perbankan ini, kami juga meminta DPRD tidak memberikan penyertaan modal lagi kepada Bank daerah ini yang sekarang sedang dibahas raperdanya " ujar Amirullah.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi bergantian oleh kedua LSM akhirnya aparat pengamanan memediasi pertemuan antara LSM dengan pihak PT. Bank NTB syariah cabang Bima. Dari pihak Bank NTB dihadiri oleh Branch Manager, Abdul Hafith dan juga Deputi Branch Manager Erni Rosdiana yang digelar diruang Branch Manager Bank NTB syariah Bima. Saat keluar dari ruangan, kepada media Amirullah mengatakan tidak puas dengan penjelasan pihak Bank NTB syariah terkait tuntutan unjuk rasa mereka.

Sementara itu, pihak PT. Bank NTB Syariah Bima melalui Branch manager Abdul Hafith mengatakan, terkait tuntutan perwakilan aksi demo yang meminta data bukti administrasi dan transaksi penyertaan modal tentu saja tidak bisa serta merta dipenuhi mengingat ketentuan mengenai kerahasiaan bank, " Terang Abdul Hafith.

Kemudian, Terkait kerahasiaan diatur berdasarkan pasal 1 angka 28 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan terkait dengan rahasia Bank, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 

Penjelasan angka 50 Milyar merupakan rencana penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019, dan untuk posisi Modal disetor oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemegang Saham lainnya, dan bisa dilihat pada Laporan Keuangan Tahunan PT. Bank NTB Syariah melalui situs www.bankntbsyariah.co.id

"Silahkan akses informasinya di situs resmi Bank NTB syariah, termasuk publikasi kegiatan penyaluran CSR, Insya Allah disana jelas, kemudian terkait dengan CSR pihak Bank tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan penyalurannya tentunya selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, terus mengenai dana KUR untuk sementara waktu tidak berjalan karena keputusan pusat atau kementrian, nah kita Bank NTB Syariah punya pengganti KUR, namanya Tunas”pungkasnya. 

Lanjut Abdul Hafith, Tunas merupakan produk yang dibuat Bank NTB Syariah hampir sama dengan KUR, inilah yang saat ini terus dipasarkan Bank NTB Syariah, terbukti di Bima saja sudah cukup banyak masyarakat yang terbantu oleh program produk Tunas dalam bidang peternakan dan pertanian.

“inilah salah satu bentuk bagaimana Bank ingin terus dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah dan masyarakat,"Tegasnya

Ditempat yang sama, Deputi Branch Manager Erni Rosdiana juga memberikan tanggapan terkait persoalan pemblokiran rekening PD. Wawo yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi, dia menjelaskan pemblokiran dan penolakan pembayaran dana PD Wawo, namun karena adanya situasi perubahan pengurus PD Wawo tersebut sehingga kami tidak bisa memberikan pencairan dana kepada pengurus yang tidak menjabat lagi.

"Jadi ini harus diluruskan, tidak benar kami dituding merugikan petani garam, kami justru  menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai prosedur dan ketentuan pengambilan dana tersebut berdasarkan mekanisme yang berlaku, " jelas Erni.

Saat ditanya berapa nilai didalam rekening perusahaan PD. Wawo, pihak Perbankan tidak bisa menyampaikan  karena itu merupakan rahasia bank sesuai UU no. 10 tahun 1998.(RED)

Related

Kabar Rakyat 5958207514211353088

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item