Kades Waduruka, Sekdes dan Bendahara, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa) yang ditetapkan sebagai tersangka.METROmini/Dok

KABUPATEN BIMA -  Polres Bima Kota, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Ketiga tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018. 

"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737  sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," katanya dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Jum'at (28/1/2022). 

Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 

"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan. Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, NTB berhasil menyelamatkan uang negara dari ketiga tersangka sebesar Rp 26.700.000. 

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya. 

Untuk mempermudah proses lebih lanjut, Ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan," pungkasnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 2893576817572696412

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item