Wakil Walikota Bima Divonis Bebas dari Segala Tuntutan

Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan

KOTA BIMA - Berdasarkan putusan Majelis Tinggi  Mataram yang tertuang dalam nomor 149/Pid.Sus/2021/PT Mataram yang dikeluarkan Kamis 30 Desember 2021,

 membebaskan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan dari segala tuntutan hukum, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/PN.RBI.

Nyoman Gede Wirya Hakim Ketua mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Hakim Ketua baru ini.

Abdul Hadi Muchlis selaku Kuasa Hukum Feri Sofiyan menyambut baik putusan Majelis Hakim PT Mataram tersebut. Pihaknya juga sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menerima permohonan memori banding dari tim kuasa hukum Feri Sofiyan.

Sebagaimana tertuang didalam memori banding, Kata Abdul Hadi, bahwa perkara tersebut bukanlah merupakan pidana lingkungan sebagaimana dakwaan yang diajukan. Akan tetapi perkara ini, murni hanyalah merupakan sengketa lingkungan.

“Sengketa lingkungan itu tunduk pada hukum administrasi,” ungkapnya.

Sementara hal demikian pun disampaikan oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, ia menyambut gembira atas putusan majelis hakim itu.

Feri Sofiyan yang juga Ketua DPD PAN Kota Bima inipun langsung sujud syukur begitu mendapat informasi vonis bebas tersebut.

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Putusan ini adalah kado istimewa bagi kami,” ucap pria yang lahir 31 Desember itu.

Kepada wartawan, Feri mengungkapkan terima kasihnya kepada elemen masyarakat Kota Bima atas support moralnya selama kasus yang dihadapinya berproses, khususnya kepada APH yang telah memberikan rasa  keadilan kepada dirinya.

“Terima kasih yang tulus juga saya sampailan kepada teman PH (Penasehat Hukum) saya yang telah berdedikasi dan memberikan bantuan hukum. Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan semuanya,” kata Feri yang didampingi kuasa hukumnya Lily Marfuatun, Bambang Purwanto, Al-Imran, Sahrin, dan Samanhudi Testinggu La Rangga.

Sementara itu, Lily dalam komentar singkatnya juga merasa terharu atas putusan bebas kliennya oleh Pengadilan Tinggi NTB. Diakuinya, perkara ini banyak pelajaran yang diambil bahwa kliennya merupakan sosok yang sabar dan taat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Putusan bebas dari Pengadilan Tinggi ini menjadi kabar baik untuk kita semua, khususnya masyarakat Kota Bima yang mencintai Wakil Walikota Bima,” ujar Lily.(RED)

Related

Kabar Rakyat 2115409803924435681

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item