Bandar Ganja 914 Gram Divonis Bebas, Bukti Buramnya Hukum di Bima ?

Gambar ilustrasi/google


KOTA BIMA - Bandar Ganja RM (43) warga Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima selaku terdakwa kasus kepemilikan daun ganja kering seberat 914 gram, akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri Bima. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dari tuntutan itu hakim memvonis bebas dari seluruh tuntutan dakwaan.

Humas Pengadilan Negeri Bima Y Estanto mengatakan, kasus tersebut sudah selesai disidangkan Kamis kemarin. Dalam pembacaan tuntutan itu, hakim majelis yang terdiri dari Hakim Frans Kornelisen, Horas L Kairopurba dan Firdaus memvonis bebas RM sebagian terdakwa dalam kasus itu.

Menurutnya,  setiap putusan ada irah-irah demi keadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga apapun yang diputuskan oleh hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Semuanya akan kembali pada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya, Jumat (05/11/21)

Saat ditanya apa pertimbangan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan?, Estanto tidak menjelaskan secara detail, karena bukan dirinya yang menjadi hakim terkait kasus tersebut. Namun terhadap putusan tersebut kata dia, JPU akan melakukan upaya hukum.

“Lebih jelasnya tanyakan ke Kejaksaan,” sarannya.

Kemudian terkait tuntutan yang menjadi pertanyaan publik itu, apakah hakim menerima suap sebesar Rp 200 juta?,  Estanto mengaku tidak tahu persoalan itu. Dirinya menyarankan untuk bertanya langsung ke terdakwa.

Ditanya lebih jauh, Estanto mengaku lebih banyak tidak tahu, karena tidak mengetahui pasti fakta persidangan terkait kasus itu.

“Hakim yang lebih memahami semua fakta persidangan,” ungkapnya.

Namun yang jelas tambahnya, barang bukti daun ganja akan dikembalikan ke Abdul Rasid selaku pengelola JNE.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim mengatakan akan melakukan upaya hukum, yakni akan ajukan kasasi terkait kasus tersebut.

“Kami akan kasasi kasus ini,” tutupnya dengan tegas.(RED).

Related

Kabar Rakyat 3303340005587198149

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item