BEM STKIP Bima Gelar Aksi Depan PN Raba Bima Dalam Kasus Pegelapan Dana Kampus
BEM STKIP Bima gelar aksi depan PN Raba Bima dalam kasus pegelapan dana kampus, Selasa, 19 April 2022. (METROmini/Agus Gunawan) |
KOTA BIMA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Selasa, 19 April 2022.
Mahasiswa mendesak agar beberapa oknum pengelola kampus terkait penggelapan anggaran kampus Tahun 2016-2020 untuk dihukum seberat-beratnya.
Salah seorang massa aksi Mashudin mengatakan, Pengadilan untuk segera memproses oknum yang terlibat terkait penggelapann anggaran Kampus STKIP Bima dari tahun 2016 hingga 2020 dengan hukuman yang setimpal.
"Kehadiran kami tidak lain hanya mendesak hakim Pengadilan Negeri Raba Bima agar segera selesaikan persidangan terhadap para tersangka kasus penggelapan dana miliaran rupiah milik lembaga STKIP Bima yakni HMS, HAA dan MF di tahun 2016-2020," ujarnya.
"Kami meminta agar para terdakwa dijerat sesuai dengan perbuatannya dan juga anggaran yang telah digelapkan segera dikembalikan," sambungnya, Selasa (19/4/2022).
Sementara Ketua BEM STKIP Sofiadin pada pernyataan sikapnya mendesak pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menghukum sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum yang terlibat pada dugaan kasus tersebut.
"Kami meminta kepada Pihak kejakasaan dan Majelis Hakim untuk menghukum para pelaku pengelapan dengan sebarat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan kampus dan mahasiswa di STKIP Bima," katanya.
Selain itu, Sofiadin meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menelusuri oknum-oknum lain yang terlibat dalam pengelapan dana Kampus tersebut.
"Meminta kepada para APH untuk dapat menelusuri aliran dana kampus tersebut dan mengungkap adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini," desaknya.
Dalam orasinya, Ia juga mendesa pihak Kejari dan PN Bima untuk menyita aset-aset yang dimiliki oleh para terdakwa.
"Meminta kepada Hakim dan Jaksa untuk dapat menyita seluruh aset dan kekayaan tersangka dan dilakukan pengujian materi atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.