Akun Honorer Non ASN di Kabupaten Bima Sudah Bisa Dibuka
https://www.metromini.info/2022/10/akun-honorer-non-asn-di-kabupaten-bima.html
KABUPATEN BIMA - Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kabupaten Bima perintahkan pada Pegawai Non ASN untuk mengakses Akun yang sudah terdaftar dan diimput oleh BKD beberapa waktu lalu.
Hal itu disampai oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima Agus Salim, saat mengghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung aula Kantor DPRD Kabupaten Bima Senin 17 Oktober 2022. Rapat Dengar Pendapat di Aula DPRD Kabupaten Bima. Hadir pada pertemuan tersebut Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bima, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Kepala BKD, Kadis Kesehatan.
Menurutnya, dari 18 ribu tenaga Non ASN di Kaputen Bima, ada sekitar 7114 orang tenaga Non ASN yang sudah terimput datanya, dari 7 ribu tenaga rersebut sudah bisa mengakses akun masing-masing.
"7114 orang, mereka itu sudah bisa buka akun, kalau pun mereka-mereka itu belum bisa buka akun berarti belum di imput datanya. Sehingga sekarang tidak ada alasan mereka tidak bisa buka akun. Dari jumlah 7114 orang, terhitung 5 oktober 2022 kemarin," katanya saat diwawancarai media ini Senin (17/10/2022).
Agus menjelaskan, dari jumlah tersebut, pihaknya masih melalukan pendataan terhadap tenaga-tenaga yang ada disetiap instansi. Pendataan itu terus dilakukan hingg batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
"Belum nambah lagi hari minggu kemarin dan hari ini dan sampai batas waktunya kita tidak belum tau penambahannya berapa. nanti kita rilis semua nanti, sudah terdaftar 7114 orang, baik tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga tekhnis lainnya," katanya.
Agus mengakui, Tenaga Non ASN sampai saat ini sudah mencapai 18 ribu orang, bahkan dari jumlah sebanyak itu sudah ada yang masuk syarat sebagai beberapa kriteria tenaga Honorer.
"Jumlah honorer non ASN 18 ribu betul, tetapi yang sudah memiliki syarat tenaga honorer (THK) 2, THK 2 ples CPU, tenaga suka rela yang biayai dari APBD, usia 25 tahun maksimal 65 tahun," akunya.
Agus berharap, dengan proses ini, pihaknya berharap agar pegawai Non PNS agar tetap bersabar menunggu hasil imput BKD dan pemerintah Pusat.
"Kami sampaikan kepada seluruh Non Asn di Kabupaten Bima, bersabar sampai batas akhir, sehingga pada batas akhirnya nanti itu bisa kita memastikan jumlah yang terdaftar yang diimput oleh BKD dan pemerintah pusat, kami tetap akan perjuangkan," harapnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.