Grebek Miras, Terduga Bandar Narkoba Ikut Diamankan

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Bima Kota hasil dari penggrebekan di Kelurahan Tanjung, Minggu (9/4/2017) sore tadi. POLRES BIMA KOTA/Dok

KOTA BIMA - Anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota melakukan penyitaan minuman keras (miras) di Kelurahan Tanjung. Giat Tim Opsnal yang digelar, Minggu (9/4/2017) sore sekitar pukul 16.30 WITA, menggrebek kos-kosan di RT. 02 RW. 01 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Dari tangan pelaku berinisial As alias R (47), ditemukan barang bukti sebanyak 10 dus Bir merk bintang. Ada juga 3 Jerigen miras jenis Sofi yang per jirigennya berisi 5 liter serta 13 botol sofi siap jual yang terisi pada botol aqua tanggung," ungkap IPDA. Suratno, Kasubag Humas Polres Bima Kota, Minggu malam ini.

Selanjutkan, Suratno menambahkan, operasi yang digelar Sat Resnarkoba, anggota  melakukan penggeledahan kamar kos yang berdekatan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) miras.

"Pada kos tersebut, hasil penggeledahan kamar diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku bandar narkoba berinisial DF (22) seorang pengangguran dan juga DM (20) yang profesinya sama dengan DF belum memiliki pekerjaan," ungkap Suratno.

Pengamanan dua terduga bandar narkoba tersebut, dalam rilis yang disampaikan Suratno, tidak disebutkan adanya barang bukti berupa narkoba. Namun alat bukti lainnya jelas diterangkannya bersama dua terduga pelaku tersebut.

"Pada penggrebekan sebelah kamar ditemukannya miras, kami mengamankan dua terduga bandar DF dan DM. Selain kedua terduga, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, uang sebanyak Rp100.000, 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah bong, 2 buah HP, 4 buah potongan pipet dan 1 buah dompet warna hitam," rincinya.

Sementara ini, diakuinya, untuk para pelaku dan barang bukti saat ini, sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, di bilangan Gunung Dua, Kelurahan Monggonao, Kota Bima. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 4308361959974293207

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item