Kisah Menjanda, Diduga pula SNR Rubah Nama Anink Sebelum Penetapan

Kartu Keluarga (Fc, Red) milik H. Qurais yang menuangkan nama Nur Atha Valiandrya Citraningtyas pada tahun 2014, padahal penetapan perubahan cucu ditetapkan oleh PN Raba Bima di tahun 2015 yang sebelumnya bernama Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas. METROMINI/Dok

KOTA BIMA - Sosok legislator cantik di DPRD Kota Bima, inisial SNR (31) telah dua kali gagal menjalani pernikahan secara resminya. Dua kali pernikahannya itu pun kandas menuai kisah yang memilukan dan tak jauh berbeda. Penelusuran Metromini pada kisah rumah tangga seorang Wakil Rakyat yang gemar sosialita itu pada pernikahannya yang kedua, begini ceritanya.

Pernikahan SNR dan yang dilangsungkan tanggal November 2009 dengan mantan ajudan ayahnya yang saat ini menjadi sebagai Wali Kota Bima, RHNK (Alumni STPDN, Red) kandas setelah 4 tahun membina mahligai rumah tangga. Badai prahara kembali menuai rumah tangga SNR di pertengahan tahun 2013 lalu.

"Keduanya bercerai pada tanggal 23 Juni 2013. Berdasarkan Akta Cerai No.0640/AC/2013/PA.Bm tanggal 24 Juli 2013 dan Putusan Pengadilan Agama Bima No.594/Pdt.G/2013/PA.Bm dan dalam Putusan Pengadilan Agama Bima tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," dikutip dari putusan perkara permohonan pengasuhan anak yang diajukan oleh SNR ke PA Bima tahun 2015 lalu.

Di dalam kisah itu, SNR mengajukan gugatan perwalian hak asuh anaknya. Dalam perkara pengasuhan anak yang dulu bernama R. R. Shendy Valindrya Citraningtias yang sekarang telah dirubah namanya yaitu bemama Nur Atha Valindrya Citraningtyas. Selaku pemohon, SNR memenangkan perkara tersebut. Anink, sapaan anak SNR itu pun kini hidup bersama SNR hingga saat ini.


Kisah pelik lainnya terjadi pada fase perubahan anak gadis kedua SNR. Sebagaimana yang tertuang dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana yang tertuang dalam situs SIPP PN Bima (http://sipp.pn-bima.go.id) diterangkan bahwa perkara nomor 64/PDT.P/2015/PN.RBI, dituliskan bahwa nama Selvi Novia Rahmayani mengajukan perubahan nama putri kandungnya dari nama Raden Roro Shendy Valiandrya Citraningtyas menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas.

Putusan PN Bima tentang perubahan nama SNR. METROMINI/Dok
Bertempat di Pengadilan Negeri Raba Bima telah ditetapkan permohonan SNR. Pemohon (SNR, Red) dalam surat permohonannya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KIas lB Raba-Bima, SNR telah menikah dengan RHK di KUA Rasanae Barat pada tanggal 6 November 2009. Pernikahan tersebut tertuang sesuai dengan akta nikah No.372/12/X1/2009.

Buah pernikahan mereka dikaruniai satu orang anak perempuan yang bernama Raden Roro Shendy Valindrya Citraningtyas yang lahir di Mataram pada tanggal 12 September 2010.

Singkat cerita,  sesuai dalam penetapan PN Raba Bima tersebut, diterangkan bahwa Raden Roro Shendy Valindrya Citraflingtyas sesuai Akta Kelahiran No.5272-IU-230920l0-0004, SNR mengajukan permohonan mengganti nama anak menjadi Nur Atha Valiandrya Citraningtyas. Alasan SNR, karena sering sakit-sakitan dan atas juga atas anjuran orang tua Pemohon (SNR, Red).

Dalam permohonannya yang diajukan sejak tanggal 9 Maret 2015, SNR memohon kepada Bapak Ketua PN Bima agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan dan mengabulkan permintaan pemohon.

"Atas adanya keterangan dua orang saksi dan empat buah dokumen. Ketua majelis mengabulkan permohonan SNR dan memberi ijin kepada SNR untuk mengganti nama anaknya dan memerintahkan pejabat pada dinas terkait untuk mengganti nama tersebut dalam register yang tersedia," isi keterangan sebagaimana yang dillansir dalam dokumen penetapan perkara tersebut.

Penetapan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Dr. Prayitno Imam Santosa, SH, MH. Dan sejak hari Selasa, 6 Oktober 2015 lalu putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di sisi yang lain  Sumber Metromini mengungkapkan, pada saat Anink lulus TK, tiba-tiba ada surat dari Wali Kota Bima (Bercap dan logo Walikota Bima) yang ditujukan ke TK Pembina. Surat itu diterbitkan sewaktu Anink lulus tahun 2016 lalu. Surta tersebut bernada agar pihak TK Pembina diharapkan merubah nama ayah Anink (NHK, Red). Tapi pihak TK Pembina tetap mengikuti akta kelahiran Anink.

"Untuk hal ini, ada pihak keluarga kami yang akan ke bima jika dibutuhkan keterangan lebih jelasnya," kata dia.

Humas PN Bima, Yanto Ariyanto, SH, MH.
METROMINI/Agus Mawardy
Sumber menambahkan, ada juga dugaan unsur pemalsuan dalam perubahan nama Anink. Dijelaskannya, dirubahnya nama Anink sebenarnya diduga kuat bukan dilakukan oleh keluarga dan atau ibunya setelah adanya penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2015.

"Dalam Kartu Keluarga (KK) walau bentuk fotokopian nama Anink dirubah dan masuk dalam Kartu Keluarga H. Qurais (Wali Kota Bima, Red) sejak di tahun 2014. Namun, sayangnya, saat kami meminta dilegalisir oleh pejabat terkait yang saat itu dikepalai oleh HZ, pihak dinas kependudukan tidak mau melegalisirnya," tutup sumber.

Di sisi lain Pihak PN Raba Bima, lewat Humasnya, Yanto Ariyanto, SH, MH mengatakan dalam hal putusan penetapan perubahan nama anak itu adalah hal yang biasa. Untuk status orang tua bisa dibuktikan lewat Akta Kelahirannya.

"Di setiap Akta Kelahiran jelas tertuang nama ayahnya. Jika merubah nama itu hal yang biasa. Jika ada hal yang berkaitan tentang proses persidangan dan penetapan, silahkan menghubungi hakim yang bersangkutan. Karena itu merupakan prerogatifnya," jelas Hakim asal Kota Bandung yang sudah 3 tahun mengabdi di PN Raba Bima itu.

Balasan SMS SNR saat dikonfirmasi oleh
Metromini, Rabu (19/4/2017)
Sementara itu, SNR yang dikonfirmasi Metromini tidak secara langsung menjelaskan perubahan nama anaknya ini. Dalam nada SMS-nya, dia akan berkoordinasi dulu dengan Penasehat Hukumnya.

"Saya akan bahas dengan Pak Taufik, jika beliau sudah hubungi saya. Di kirim saja ke Pak Taufik apapun itu. dan akan segera saya tanggapin jika Pak Taufik sudah hubungi saya nanti. Wass," tutup SNR, Rabu, 19 April 20107. (RED)

Baca juga:

Related

Politik dan Hukum 8557624677619710459

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item