Masa Proyek Drainase Diperpanjang Wali Kota 90 Hari

Proses pekerjaan drainase yang dikerjakan di jalan milik provinsi, Jalan Gajah Mada, di Kelurahan Penaraga, Kota Bima, Kamis (20/4/2017), setelah masa tanggap darurat diperpanjang selama 90 hari oleh Pemkot Bima. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Ir. H. Sarafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, mengaku bahwa masa transisi peralihan yang berakhir tanggal 19 April 2017 kemarin telah diperpanjang. Pasalnya, kata dia, Wali Kota Bima, H. M. Qurais H. Abidin telah memperpanjang masa-masa transisi peralihan selama 90 hari ke depan


"Memang benar sesuai dengan masa transisi peralihan yang tertuang di MoU antara BPBD dan BNPB RI, pekerjaan drainase ini masa berlakunya sesuai dengan masa tanggap darurat selama 90 hari.  Terhitung dari tanggal berakhir II dulu di 19 Januari dan berakhir sampai dengan 19 April 2017. Namun, karena kemarin berakhir, sekarang masa transisi peralihan sudah diperpanjang Wali Kota selama 90 hari ke depan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, H. Sarafuddin juga mengatakan, bahwa masa penanganan drainase dilakukan berdasarkan adanya MoU antara BNPB dan BPBD Kota Bima. Dalam kesepakatan itu tertuang angka Dana Siap Pakai (Dana Tanggap Darurat, Red) sebesar Rp13,1 mliar. 

"Sudah ada MoU. uang itu khusus dikerjakan untuk penyelesaian drainase. Namun, posisinya kini masih di Kementerian Keuangan. Dan semua daerah yang mengalami bencana, sama-sama mengantri menunggu dana itu dicairkan oleh pemerintah pusat," jelas mantan Kepala DKP Kota Bima itu, via ponselnya, Kamis, 20 April 2017 pagi tadi.

Baca: Sorot 'Drainase Bingung', LMND Sesalkan Sikap Apatis Wali Kota

Sebelumnya, dikabarkan juga oleh Ketua Komisi III bahwa, pekerjaan drainase yang terjadi di Kota Bima, menurut pemilik pekerjaan yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia RI. Kata Sudirman Dj, SH, sesuai pernyataan Dirjen Tanggap Darurat drainase di Kota Bima tidak sesuai yang diperintahkan pada pekerjaan bersih-bersih di masa tanggap darurat.

Baca: Pemkot Keliru Maknai DSP dan DRR Soal Drainase

"Harusnya membersihkan, mengangkat lumpur atau material yang menjadi sendimen sehingga terhambatnya laju air. Ini malah pekerjaan jenis rehab rekon yaitu membongkar dan memasang kembali drainase di semua titik yang ada di Kota Bima. Itu keliru," ungkap duta Partai Gerindra itu. (RED)

Related

Pemerintahan 7635988323531555307

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item