Dua Akun Facebook (Rangga Babuju & Bob Mnc) 'Dikomplain' Pihak Penggugat Kasus Tanah di Wera

Rilis pers pihak penggugat terhadap dua akun Facebook yang dikomplainnya. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kasus Gugatan Perdata terhadap H. Arsyad Sulaiman (Penggugat) melawan H. Muhammad Bola (tergugat) saat ini sedang berlangsung persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Diketahui sebelumnya, yang digugat dalam perkara ini adalah orang tuanya sendiri. Di mana istri H. Arsyad (Hj. Jahari) merupakan anak kandung dari tergugat.

Dibalik perkara terhadap obyek perkarangan rumah di Kecamatan Wera yang sedang disidangkan itu, ternyata setelah dimuat oleh beberapa media, menjadi viral dan sepertinya opini yang terbangun ada kesan anak durhaka di mana, rata-rata neter/netizen membuli H. Arsyad yang dengan tidak berpikir panjang menggugat orang tuanya sendiri (ayah dari istrinya). Di samping itu, penggugat pun meminta kepada pihak tergugat ganti rugi sebesar Rp216 juta. 


Staus Facebook Rangga Babuju. METROMINI/Dok
Informasi yang berhasil dikumpulkan Metromini. Sebenarnya, berdasarkan pengakuan dua kubu sudah menempuh jalur mediasi. Bahkan, oleh pihak PN Raba Bima sendiri sebelum perkara ini digelar, sudah difasilitasi namun mediasi gagal dilakukan, kedua kubu ingin membuktikan siapa sebenarnya yang memiliki lahan itu lewat putusan meja hijau.

Ternyata, dibalik perkara ini mendulang persoalan lain. Pasalnya, berita tentang gugatan ini oleh beberapa pemilik akun Facebook seperti Rangga Babuju dan Bob Mnc (Ralat: Wan Mncgroup) menuliskan sikap mereka dalam status di beranda Facebooknya dalam versi pribadinya terkait kisah sengketa ini. Namun, oleh pihak Penggugat, dua status akun Facebook itu disesalkannya karena menulis tanpa mengklarifikasi sebelumnya kepada mereka.

Menurut Penggugat, dalam status yang dibuat dua akun FB itu dianggap tidak berimbang. Semestinya, menurut Penggugat, kedua akun FB itu mengklarifikasi dulu ke pihak penggugat. Pihak penggugar sangat kecewa dan menyesali adanya status Bob mnc itu.

Add caption
Dan menurut pihak penggugat, rilis pers yang dibagikannya itu, hanya sekedar mengklarifikasi, namun tidak menggiring status itu ke ranah wilayah dugaan pelanggaran ITE dalan delik aduan pencemaran nama baik.

Dan menurut pihak keluarga penggugat, yang memiliki akun Facebook, David Ammar Bahreisy, menyesali dengan adanya status yang kesannya menyudutkan pihaknya. 

"Keluarga benar2 sangat terpukul terkait hujatan2 yg diakibatkan oleh postingan yg beredar di media sosial itu bang, meminta pertanggung jawaban juga kita tidak mungkin dan tidak ingin melebarkan masalah...Kita sama2 biarkan masalah ini berjalan dipengdilan. Semoga masyarakat cerdas melihat dan menanggapi atas permasalahan ini," harap David yang disampaikannya ke kolom komentar status akun Reporter Metromini, Sabtu, 17 Juni 2017 pagi tadi.

Dua Akun FB itu Bisa Dipidana

Sementara itu, menurut warga lainnya, bahwa dengan membagikan sesuatu yang masih dalam persidangan dan belum diketahui duduk masalahnya yang pasti harusnya tidak memanfaatkan sengketa ini untuk mencari ketenaran dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Add caption
Menurut warga ini, sebenarnya kasus anak kandung menggugat orang tuanya ini sudah pernah terjadi. Dan semestinya, semua pihak menunggu putusan pengadilan baru menjustifikasi atau mengarahkan siapa yang benar dan yang salah. 

"Dan jika dalam statusnya menyudutkan satu pihak, walau salah di mata sosial, harus kita hargai proses hukum yang atau dalam hal ini tidak menggiring opini dan menulis perkara sepihak. Dan besar potensi kasus ini bisa diancam pidana dalam pelanggaran ITE," ucap ASN di lembaga hukum, namun enggan menuangkan namanya di media itu, pagi tadi.
Ini keterangan sumber. METROMINI/Dok
Sementara itu, Bob Mnc alias Wan Mncgroup dan Rangga Babuju yang dimintai klarifikasinya, diminta untuk menulis klarifikasi di statusnya seperti yang disampaikan dalam rilis pers pihak penggugat belum memastikan akan menulis atau tidak.

Dalam mesenggernya dengan Reporter Metromini, Bob tidak melanjutkan ketika dimintai menulis status klarifikasi agar tidak menyudutkan pihak penggugat saja. Demikian juga dengan Rangga Babuju, tidak melanjutkan permintaan tanggapan atas penerbitan status klarifikasi sebagaimana dalam keinginan rilis pers pihak penggugat.

Terakhir, menurut warga Linda Erlina mengungkapkan, diharapkan pihak-pihak yang menyudutkan salah satu pihak segera membuat klarifikasinya agar tidak melahirkan fitnah.

"Bukn anak kandung sama bpk tpi menantu dgn mertua yg sdg mencari kebenaran atas obyek sengketa d pengadilan lah jln yg bisa memberikan kpastian hukum krn jln damai d tingkat desa dn camat tdk ada titik temu, ingat ini bkn me cari siapa yg benar dn salah tpi mencari kebenaran dn kepastian hukum atas obyek sengketa, kesalahan terbesar media apabila memuat berita dn info sepihak tanpa ada melakukan klarifikasi dgn pihak lawan yg akan menimbulkan tanggapan fitnah dri para netizen," tulis Linda, malam ini.  (RED)

Ralat: Nama dalam judul berita bukan Bob Mnc tapi Wan Mncgruop

Related

Politik dan Hukum 8127921862655782862

Posting Komentar

  1. Sy sederhana sj.. seburuk apapun yg dilakukan ortu sepanjang tdk menyuruh kita melawan Tuhan.. maka tetap hrs dihormati.. membawax ke ranah hukum bagi saya adalah ketololan yg disengaja!

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item