H. Lutfi Giring Terduga Pencemar Namanya ke Polda Metro Jaya

Screen judul berita di www.metromini.co.id tentang pernyataan H. Lutfi dirinya tak ada kaitannya dengan kasus yang dialami Fahd dan akan proses pihak yang diduga mencemarkanh nama baiknya. METROMINI/Dok
JAKARTA - Mantan aktivis di era reformasi tahun 1998 lalu, H. Muhammad Lutfi Iskandar, SE yang  saat ini adalah Anggota DPR RI asal Dapil NTB dari Partai Golakr, sebelumnya mengisyaratkan agar nama pribadinya tidak disangkutpautkan dan atau disebutkan secara langsung dalam 'menjemput' bola liar yang disampaikan oleh Fahd El Fouz, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.




Screen judul berita tentang pengakuan H. Lutfi akan membawa ke proses hukum bagi pihak yang diduga memfitnahnya di media online www.visioner.co.id. METROMINI/Dok
Bagi Bakal Calon Wali Kota Bima itu, yang disampaikan oleh Fahd itu adalah Komisi VIII. Walau dirinya termasuk dalam Komisi VIII kala itu, tapi H. Lutfi sampai bersumpah bahwa ia tidak termasuk dalam hal yang dituduhkan oleh Fahd, walau Fahd satu partai dengan dirinya.

"Makanya, siapapun yang menyebut nama saya terlibat. Di tengah sudah saya peringatkan, namun masih ada yang menyebutkan nama saya di sosial media. Makanya, demi harga diri saya dan saya buktikan bahwa saya akan melaporkan siapapun yang mencoba memfitnah saya dalam kasus yang menjerat Fahd ini," jelas dia belum lama ini kepada Metromini. 


Seperti dilansir gardaasakota.com sebelumnya, dalam sepekan terakhir ini, pengguna Media Sosial (Medsos) jenis Facebook dan WhatApps khususnya di Bima, dihebohkan dengan viralnya isu dugaan keterkaitan H. Luthfi Iskandar, dalam kasus yang menjerat Fahd El Fouz itu.

Screen judul berita tentang pengakuan JJ di situs berita www.incinews.com dan meminta KPK memeriksa H. Lutfi. METROMINI/Dok
Dan lewat salah satu media online, seorang pemuda berinisial JJ, dalam salah satu situs berita online di bima, secara gamblang menyebutkan nama M. Lutfi agar segera dipriksa KPK terkait poernyataan Fahd El Fouz yang bernyanyi bahwa yang mendapat cipratan uang dugaan korupsi pengadaan Alqur'an itu semua anggota Komisi VIII. 

Pemuda berinisial JJ, tampaknya meremehkan peringatan dini yang dibuat oleh Politisi Senayan asal Kota Bima itu. Dan H. Lutfi tampaknya geram karena namanya disebut secara langsung dan diduga ikut mendapatkan aliran dana dari Fahd El Fouz (tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran). Selain JJ ada juga warga berinisial SI yang menjadi pihak terlapor dalam kasus ini. 

"Saya sebagai anak yang dibesarkan dengan nilai-nilai ke-Islaman dan dinasehati oleh almarhum Ayahandanya dengan semboyan Maja Labo Dahu, ia mengaku sangat terpukul dan sangat sedih dengan selebaran undangan aksi yang dilakukan oleh SI dan JJ, di FB maupun WA," ungkap dia dilansir dari www.gardaasakota.com.

"Dan jika dirinya dikaitkan, padahal Fahd hanya menyebut Komisi VIII, Itu fitnah mas dan pembunuhan karakter jelang Pilkada di Kota Bima ini,. Yang jelas, Fahd hanya menyebut keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi VIII, tapi tidak menyebutkan nama orang per orang. Saya sudah laporkan mereka ke Polda Metro Jaya oleh Pengacara di Jakarta" tegas pendiri Forum Kota (Forkot) itu menambahkan. 

Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Niro Adrian, SH, MH, atas beredar luasnya fitnah yang menyeret nama kliennya (H. Lutfi) membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2017.

"JJ diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak enak kita baca di Medsos, karena itulah pihaknya selaku korban mengambil sikap untuk melaporkan tentang masalah ini kepada aparat Kepolisian. Selain JJ ada juga warga berinisial SI yang dilaporkan. Dan saksi dalam kasus ini sudah kami sampaikan ada tiga orang saksi yaitu Khamardin Salim, Rafi'i M Rum, dan M. Ardiansyah," beber pengacara ibukota itu. 

"Penyebar (JJ) kami adukan dalam kaitan kasus pencemaran nama baik menggunakan media elektronik sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Niro Menambahkan.

Bagaimana tanggapan JJ?

Di sosial media, JJ tampaknya tak bergeming. Balasan komentar yang dilantunkannya di Facebook dalam kasus yang menderanya ditanggapinya biasa-biasa saja. Dan salah satu media yang mmeminta tanggapannya via inboks akun di-FB-nya. JJ tampaknya tidak gentar atas laporan itu. Meski tidak banyak berkomentar, namun JJ mempersilahkannya. 

"Lanjut," balasnya singkat, Sabtu (10/6/2017) sore ini, dilansir dari www.gardaasakota.com.

Sementara itu, warga berinisial SI, masih dikonfirmasi lanjut terkait dilaporkannya oleh PH H. Lutfi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. (RED | WWW.GARDAASAKOTA.COM)


Related

Politik dan Hukum 5686182107406600260

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item