Kapolres: Semua Kasus Senpi, Tersangkanya Ditahan di Rutan Polda





Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrhman, SIK. GOOGLE/www.suarantb.com
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima, AKBP. M. Eka Fathurrhman, SIK menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana penguasaan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan atau tanpa ijin dalam penanganan perkaranya tetap di Polres Bima. Tapi, ia menagtakan, untuk para tersangka penahannya di sel atau rumah tahanan Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga warga laju diduga memiliki senpi rakitan. METROMINI/Dok
Disebutkannya, dalam kasus senpi ini ancaman hukumannya jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kata dia, diterangkan dalam aturan tersebut bahwa hukumannya tidaklah ringan seperti kasus pidana lainnya. Dalam tindak pidana kepemilikan senpi hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kasus penggrebekan bengkel pembuat senpi rakitan di Desa
Sondosia (Bolo). METROMINI/Dok
Dua warga Desa Sie satu diantaranya seorang ASN, diamankan karena
memiliki senpi rakitan, Selasa (13/6/2017) tadi malam. METROMINI/Dok
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," urai Eka menyampaikan redaksi tentang hukuman tindak pidana senpi dalam rilisnya keapda Metromini, Rabu, 14 Juni 2017.

Sementara itu, dia mengatakan, untuk penanganan kasus pidana senpi yang tengah di proses di Polres Bima adalah keterlibatn 3 tersangka warda Desa laju (langgudu) di kasus konflik yang terjadi antara Desa Laju dan Desa Tolouwi beberapa waktu yang lalu, kasus penggerebekan pembuatan senpi rakitan di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, dan yang terakhir adalah kasus seorang ASN dan warga asal Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang diamankan, Selasa (13/6/2017) semalam.

Baca Juga:
Diakuinya, semua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda-NTB. Demikian pula dengan dua tersangka asal warga Desa Sie yang diamankan tadi malam, sudah dilarikan pagi tadi ke Mataram dan saat ini sudah mendekam di Rutan Polda bersama tersangka kasus senpi lainnya.

"Dalam kasus 3 kepemilikan senpi itu, kebijakan dari Polri bahwa setiap pelaku kepemilikan Senpi, untuk tempat Penahanannya dilakukan di Rutan Polda NTB dan kasusnya tetap digelar dan diproses di Polres Bima,: ungkap dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3656738695114063768

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item