Kasus Patrialis Akbar, Menyeret Nama Hamdan Zoelva


Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima suap atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  GOOGLE/www.tribunnews.com
JAKARTA - ‎Rangkuman berita ini dilansir khusus oleh redaksi Metromini dari laman berita www.tribunnews.com. Dalam kasus ini, menyeret Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diduga menerima suap atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan ternyata, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, uang suap itu pun dinikamati juga oleh mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Berikut penelusuran kasusnya.

Awalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para pejabat bea cukai baik di Tanjung Priok maupun Tanjung Emas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan para pejabat itu diperiksa sebagai saksi ‎kasus untuk tersangka Basuki Hariman (BHR) yang menyuap Patrialis Akbar (PAK). 

Diakuinya, dalam pemanggilan sejumlah pegawai bea cukai dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya aliran dana kepada orang-orang di bea cukai terkait kasus tersebut. Kata dia, ada juga pihak lain yang menikmati keuntungan yang tidak semestinya dari pengurusan importasi daging.

"Penyidik masih menggali kemungkinan kasus akan berkembang ke perkara lain. ‎Kami dalami pihak yang menerima aliran dana. Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami pasti kembangkan perkara ini," katanya.

Diketahui juga , di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar‎ (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Terjeratnya Patrialis Akbar 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (18/10/2013) lalu. GOOGLE/www.tribunnews.com
Masih dilansir dari www.tribunnews.com. diwartakan bahwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman didakwa memberikan uang sejumlah 70.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp4.043.195 serta menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Agar memutus perkara yang dimaksud sebagaimana permohonan pemohon," kata Jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.

Pasalnya, sejak undang-undang tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan sehingga berakibat persediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor Basuki Hariman dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.

Basuki Hariman dan Ng Fenny kemudian menghubungi Kamaludin yang mengenal hakim Patrialis Akbar.
Patrialis kemudian menyanggupi setelah dilangsungkan pertemuan pertama antara Basuki Hariman, Ng Fenny, Patrialis Akbar, Kamaludin, Zaky Faisal, dan Rido Falah Akbar (anak Patrialis Akbar) di Restoran D'Kvin pada 14 September 2016.
Adapun uang tersebut diserahkan secara bertahap yakni 20.000 Dolar AS sebanyak tiga kali dan 10.000 Dolar AS. Kemudian Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.

Keseretnya Hamdan Zoelva

Hamdan ZoelvaGOOGLE/www.detik.com
Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva disebut bermain golf bersama eks koleganya hakim konstitusi Patrialis Akbar dari uang suap. Suap tersebut diberikan terdakwa Direktur CV. Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman untuk biaya bermain golf di Batam dan di Bintan.

Dalam dakwaan Basuki Hariman disebutkan Basuki menyerahkan uang sejumlah 10.000 Dolar Amerika Serikat kepada Kamaludin untuk keperluan golf Patrialis Akbar di sebuah restoran di Hotel Oriental Mandarin Oriental Jakarta pada 13 Oktober 2016.

Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny.

"Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan. Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2017).

Dalam dakwaan, Patrialis disebutkan menerima uang suap 70 ribu Dolar Amerika dan Rp 4.043195. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap yakni 20.000 Dolar AS diberikan di Restoran Paul Paicific Place pada 22 September 2016, Uang tersebut digunakan untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sisanya untuk keperluan golf Patrialis di Jakarta.

Pemberian kedua adalah sebesar 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan Basuki Hariman kepada Kamaludin di restoran Paul Resto, Mal Pacific Place pada 5 Oktober 2016. Pemberian ketiga adalah pada 13 Oktober 2016 diserahkan 10.000 Dolar Amerika Serikat untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdam Zoelva. Kemudian pemberian keempat adalah 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima Kamaudin melalui Darsono (suruhan Ng Fenny) di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016.

Selanjutnya, Kamaludim bertandang ke rumah Patrialis di Cipinang sekitar pukul 19.30 WIB dan menyerahkan 10.000 Dolar AS untuk keperluan umrah. Adapun sisa 10.000 Dolar AS digunakan Kamaludin untuk keperluan dia sendiri. Sementara uang Rp4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016.

Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara itu, dilansir dari www.detik.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan pernah bermain golf dengan Patrialis Akbar. Namun, Hamdan menegaskan bila seluruh biaya golf ia bayar sendiri, beda dengan Patrialis yang disebut KPK menggunakan uang dari korupsi.

"Betul, pernah main bareng," kata Hamdan, Senin (5/6/2017).

Hamdan menegaskan, bila dia membayar sendiri segala keperluan terkait bermain golf itu. Hamdan juga mengaku tidak tahu Patrialis dapat uang dari mana sehingga bisa main golf tersebut.

"Saya bayar sendiri. Itu nggak tahu saya (Patrialis bayar pakai uang dari mana)," tegas Hamdan, dikutip dari www.detik.com,.

Kembali menurut Juru Bicara KPK, Febri mengatakan, atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎ (RED | WWW.TRIBUNNEWS.COM | WWW.DETIK.COM)


Related

Politik dan Hukum 8573049002034412941

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item