Pelaku Curanomor yang Diringkus di Ambalawi, Rekannya Remaja Asal Buncu-Sape Diamankan


Kedua pelaku curanmor di Kelurahan Jatiwangi, Selasa kemarin, ditangkap di lokasi yang berbeda. GOOGLE/tribratanews.ntb.polri.go.id
KOTA BIMA - Sepeda motor merk yamaha mio dengan nomor polisi EA 4**4 SZ, milik Firdaus (30) di depan salon Lan, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota sekitar pukul 17.30 WITA, Selasa, 13 Juni Sore tadi dibawa lari seorang warga. Diketahui pelaku adalah Mr, warga RT11/09, Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Pelaku diketahui berinisial Mr diduga mengambil sepeda motor merk yamaha mio milik Firdaus (30) di depan salon Lan, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, sekitar pukul 17.30 WITA (sore tadi)," tulis dia, Selasa, 13 Juni 2017.

Barang bukti kasus curanmor ini.
GOOGLE/tribratanews.ntb.polri.go.id
"Sekitar pukul 18.10 WITA, pelaku di amankan di Polsek Ambalawi. Sebelumnya, saat melakukan aksinya, korban (Firdaus, warga Kelurahan Jatiwangi) sempat melihat pelaku. Korban pun langsung mengejar pelaku sambil meneriakkan maling. Pelaku dikejar sampai ke Kecamatan Ambalwi, Kabupaten Bima, tepatnya di Dusun Tololai, Desa Mawu Kecamatan Ambalawi pelaku berhasil ditangkap oleh massa," ujar dia.


Sementara itu, Kapolsek Asakota,  AKP. A. Luthfi Hidayat, SH. mengungkapkan bahwa di tempat terpisah tidak jauh dari lokasi pencurian sepeda motor tersebut, petugas Kepolisian Sektor Asakota juga berhasil mengkap JS (15), Warga Desa Buncu, Kecamatan Sape.

"JS merupakan rekan pelaku (Mr) saat melakukan aksi curanmornya, Selasa, 13 juni 2017 kemarin, ujar Luthfi, dilansir dari tribratanews.ntb.polri.go.id

“Dan tidak jauh dari lokasi pencurian sepeda motor tersebut, Selasa (13/6/2017) kemarin, petugas Kepolisian Sektor Asakota juga berhasil menangkap JS, rekan pelaku saat melakukan aksinya. JS dia tidak ikut melarikan diri, tapi ada di sekitar lokasi kejadian saat diringkus petugas,” tambahnya.


Saat ini, sambung Kapolsek, kedua pelaku bersama barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Asakota untuk dilakukan proses hukum dan pengambangan lebih lanjut. (RED | WWW.TRIBRATANEWS.NTB.POLRI.GO.ID)

Related

Politik dan Hukum 2356876114628474943

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item