Usm Ditahan, Dua Pemilik Akun Facebook di-Polisikan

Stakeholder di Dinas Pendidikan Kota Bima menggelar rapat dengan pohak Polsek Asakota, belum lama ini. FACEBOOK/Ikbal Tanjung
KOTA BIMA - Kericuhan yang terjadi di SMPN 11 Kota Bima, Kamis, 8Juni 2017 lalu di SMPN 11 Kota Bima, di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dua kubu saling melapor ke Mapolsek Asakota hari itu juga.

Baca: Gaduh dan Kisruh di SMPN 11 Kota Bima, Viral di Sosmed

Dalam kasus ini, Polisi secara resmi menahan Usm (Ayah Kandung BS) siswa SMAN 5 Kota Bima yang diduga pula dianiaya ditampar oleh oknum guru di SMPN 11 Kota Bima, Kamis lalu.


Kepastian penahanan oknum warga Kelurahan Jatibaru (Usm-red) yang melabrak pihak sekolah dan memicu kegaduhan diterangkan Kapolsek Asakota-Polres Bima Kota AKP. A. Luthfi Hidayat, SH.

Kata Luthfi, hanya tersangka Usm yang ditahan, sedangkan anaknya BS tidak. Dan BS masih berstatus di bawah umur (pelajar di SMAN 5 Kota Bima. Tapi, kata dia, proses hukum atas kasus dugaan pengrusakan yang dilakukannya masih terus berjalan.

Penghujat di Sosmed di-Polisikan

Laporan polisi terhadap dua akun Facebook yang menghina guru. METROMINI/Dok
Memanasnya persoalan pelabrakan dan kegaduhan yang dilakukan oknum warga Desa Jatibaru di SMPN 11 Kota Bima, sehari setelah kejadian (Jum’at, 9 Juni 2017 malam), pengguna Sosial Media (Sosmed) dihebohkan oleh dua pemilik akun facebook bernama Abhit Rafdiki dan Al Bharedo. 

Keduanya dinilai menyampaikan kata-kata yang tak lazim dan tidak sopan. Sontak saja, kedua pemilik akun  itu di-bully dan akhirnya menghapus postingannya tersebut. 

Cuman, postingan mereka, kalah cepat dengan reaksi warga yang meng-screenshoot pengakuan mereka di kanvas maya beranda Facebook-nya masing-masing.


Screenshoot ungkapan dua aku
penghina guru  di FB. 
METROMINI/Dok
Dua akun Facebook di sosial media yang menghujat guru itu akhirnya disampaikan laporan polisinya. Langkah konkret ini dilakukan komponen PGRI Kabupaten Bima. Judul laporan adalah Tindakan Penghinaan Guru via medsos di Polres Bima Kota, Sabtu, 10 Juni 2017 kemarin.

Mewakili PGRI Kabupaten Bima, sebagai pihak pelapor dalam masalah ini adalah Sumadi, S.Pd aliasn pemilik akun Facebook Bang Med. Beragam pula dukungan atas laporan polisi ini dari para guru yang menyampaikan sikapnya. 

"Langkah efektif dan efisien dlm menyelesaikan masalah penghinaan bagi guru, selama ini guru cukup sabar dgn berkoar2x para wali murid di kancah dunia pendidikan...skrg saatx tunjukkan dgn tindakan nyata agar adax efek jera bagi yg mencoba mengutak atik dunia pendidikan... Mantap pak," ungkap Asty Bima 


"Pelanggaran UUITE pasal 27 ayat 3, bisa dipidana max 6 th. Negara kita adalah negara konstitusi sgala bentuk perbuatan akan memiliki konsekuensi, jd sbaikx kita brtingkah laku sesuai dgn norma. Smg smua maslah yg trjdi dpt diselesaikn scr adil dan bijak," tambah Syafaat Ishaka 


Sementara itu, Ibrahim Physics menjelaskan secara gamblang aturan hukum yang melindungi guru dalam menjalankan kewajibannya mencerdaskan kehidupan generasi bangsa di Indonesia. Guru dilindungi oleh PP No. 74 tahun 2008, berikut penjelasan pasal yang disampaikan Ibrahim Physics.

Pasal 39 ayat 1
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," 


Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," 

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

"Save Guru Indonesia," tutup dia.

Sementara itu, dua orang pemuda yang menguploap pernyataan dan keterangannya di sosmed, Abhit Rafdiki dan Al Bharedo masih dikonfirmasi, dan pemanggilan keduanya atas adanya laporan dari PGRI Kabupaten Bima, masih dikonfirmasi lanjut di Polres Bima Kota. (RED)



Related

Politik dan Hukum 6345735881728453029

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item