Setengah Kilo Ganja dan 20 Gram Sabu Diamankan Resmob Sat Brimobda NTB Hasil Grebek di Dompu

Anggota Resmob Sat Brimobda NTB ringkus seorang bandar (Fahmi, red) di Pasar Atas, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jum'at, 25 Januari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN DOMPU - Danki Subden 3 Den A Pelopor IPTU Sudirman, SH menjelaskan, hasil penangkapan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja oleh Anggota Resmob Sat Brimobda NTB di Pasar Atas, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jum'at, 25 Januari 2019 pukul 17:20 WITA. Diamankan seorang pemuda bernama Fahmi (23) di rumahnya tersebut. 

"Saat pengungkapan kasus narkoba di rumah terduga bandar di Pasar Atas, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu yang dilalukan oleh Tim Resmob Polda NTB dari hasil laporan masyarakat
ini disaksikan oleh lima orang warga dan juga Ketua RT se tempat," ujar Danki, Jum'at (25/1/2019) malam ini.


Ia menceritakan, sekitar pukul 15:00 WITA, Tim Intelmob Sat Brimobda NTB mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Ganja oleh pelaku (Fahmi, red). Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polda NTB melaporkan kepadanya, dan oleh Danki Subden 3 Den A Pelopor memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Sekitar pukul 17.20 WITA, Tim Resmob Sat Brimobda NTB yang melakukan pengintaian terhadap pelaku setelah melihat pelaku dan dibntu Wadanki Subden 3 Den A Pelopor  IPDA M. Jasuli Ramadhan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

"Saat ditangkap, pelaku saat itu berada dalam mobilnya. Dan setelah digeledah Tim Resmob Polda NTB mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja," tambah Danki.

Ia melanjutkan, Tim melakukan pengembangan di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan yang didampingi para saksi, kemudian mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja lagi dan juga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar.

"Akhirnya, pelaku diaamankan di Mako Subden 3 Den A Pelopor untuk dilakukan pemeriksaan awal dan sekitar pukul 21:00 WITA dilakukan serahterima dari Tim Resmob Sat Brimobda NTB ke Sat Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh para wartawan," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 16 clip ganja  kecil (berat 2,5 gram), 21 clip ganja sedang (berat 20 gram) dan satu bungkus ganja besar (berat 1/2 kg).

"Ada juga barang bukti lainnya, dua bungkus sabu-sabu seberat 20 gram, dua buah hp merk Nokia hitam dan putih, sebuah timbangan, sebuah sim, enam buah skoop, sebuah kaca dan satu unit mobil Datsun F 17xx FU serta uang tunai sebesar Rp65.000," tutup Danki. (RED)


Related

Politik dan Hukum 3955017035442693002

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item