Tunjangan Guru Non PNS di Kota dan Kabupaten Bima Tahun 2018, Tidak Ada Dari Kementrian Agama Pusat

Drs. H. A. Munir, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima. METROMINI/Agus Gunawan
KOTA BIMA - Kepala Kementrian Agama Kota Bima Drs. H. A. Munir memberikan tanggapan atas keluhan para guru non PNS terkait dana tunjangan fungsionalnya yang belum diterima selama setahun di banyak sekolah yang ada di bawah kordinasi kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima, Menurutnya, dana tunjangan untuk guru-guru non PNS memang pernah dijanjikannya akan diberikan pada bulan Desember 2018 lalu. 

"Dana ini memang pernah kami janjikan kepada para guru non PNS akan dicairkan oada bulan Desember 2018 lalu," ujar Munir di ruang kerjanya, Jum'at, 18 Januari 2019. 


Ia menjelaskan, dalam memastikan janjinya tersebut, akhirnya ia melakukan kordinasi dengan Kementrian Agama RI. Dan didapat penjelasan bahwa uang dari Kementrian pusat yang dicairkan melalui Kementrian Agama Wilayah NTB pada bulan Desember 2018 lalu, hanya untuk guru-guru non PNS yang ada di Kota Bima dan Kabupaten Bima yang tidak ada dananya. 

Kata dia, dana tunjangan fungsional untuk guru-guru non PNS untuk di Kota Bima akan disiapkan pada tahun 2019 sekarang. Upaya untuk merealisasikan janji di bulan Desember 2018 lalu sudah masksimalkan diupayakannya, namun dari semua wilayah di NTB setelah mendapat kiriman dana pusat lewat wilayah, hanya Kota Bima dan Kabupaten Bima yang tak mendapat anggaran tersebut. 

"Di seluruh NTB,  janji saya yang akan memberikan dana tunjangan di akhir Desember 2018 lalu, sempat diusahakan. Pusat memang mengirim dana itu ke wilayah. Setelah masuk dana tersebut akhir Desember 2018 lalu dab dikonfirmasi kembali, ternyata tidak ada yang masuk untuk Kota Bima dan Kabupaten Bima," terang Munir. 


Kata dia, anggaran tunjangan fungsioal untuk guru non pns tersebut akan dialokasikan tahun 2019. Namun, dana itu tidak lagi masuk melalui DIPA di item anggaran Tunjangan Guru Fungsional tapi dimasukkan dalam item anggaran Dana Insentif Guru tahun 2019. 

"Di tahun ini, anggaran tersebut sudah ada dalam DIPA. Tapi istilah di DIPA yang awalnya Tunjangan Guru Fungsional dan ternyata belum bisa dibayarkan, Sekarang tidak lagi disebutkan sebagai Tunjangan Guru fungsional. Namun, diubah menjadi Dana Insentif Guru tahun 2019," bebernya. 

Ia mengatakan, anggaran yang ada di Kementarian Agama (Kemenag) Kota Bima atau di Kabupaten Bima merupakan anggaran yang dialokasikan dari Kementrian Agama Pusat di Jakarta. Dan untuk di kantor Kemenag di daerah dalam kebutuahan uang belanjanya bukan berasal dari rekening Kemenag Kota Bima sendiri, tapi rekening tersebut merupakan milik Kemenag Pusat. 

"Dan untuk tidak adanya anggaran tahun lalu. Kami memang bukan pengelola langsung keuangan yang ada di dalam rekening Kementrian Agama. Pusat semua yang memiliki rekening dan juga mengelola keuangan dan kami hanya menjalankan dari apa yang diberikan oleh Kementrian pusat," tandasnya. 

"Semua rekening itu semua milik pusat. Teman-teman di kantor Satker juga tahu. Kantor Kemenag di daerah hanya memiliki lembaran kertas saja, Dan pemilik rekening itu langsung Mentri di pusat yang punya," tambah dia. (RED)

Related

Pendidikan 5805450793489303252

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item