Unggah Siker Anak Bupati Jadi Caleg, Dipanggil Bawaslu, Kepala SMP Ijin Anaknya Sakit

Nukman atau pemilik akun Facebook Dae Penderah Hati unggah Foto anak Bupati (M. Feri Yandi, red) yang saat ini calon anggota DPRD Kabupaten Bima asal Partai Golkar, akhirnya dipanggil Bawaslu, Jum'at (18/1/2019). METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Herman Efendi, warga Rt 02 Rw 01 Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten bima secara resmi melaporkan oknum ASN bernama Nukman M.Pd ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Madapangga Kamis (17/1/2019) lalu.

Herman melaporkan akun Facebook yang diduga milik Nukman, S.Pd bernama "Dae Pencerah Hati" yang telah mengunggah sebuah foto calon anggota DPRD Kabupaten Bima bernama Feriyandi Feri Putra duta Partai Golkar Dapil Kecamatan Bolo dan Madapangga. 

Terlapor yang juga seorang Kepala SMPN 2 Tambora tersebut, mengunggah foto milik Caleg yang merupakan anak kandung Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bima, Hj, Indah Dhamayanti Putri, SE. 

Hari Kamis, 17 Januari 2019 sekitar pukul 15:00 WITA lalu, Herman resmi mengadukan akun Dae Pencerah Hati ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Madapangga. Laporan bernomor LP/PU/PWSCM-MP/18,03/2019 mengadukan dugaan keterlibatan kampanye oknum PNS/ASN untuk salah satu calon anggota legislatif bernama Muhamad Ferry Yandi alias Dae Yandi lewat akun facebook (Medsos) yang bernama Dae Pencerah Hati. 

Dalam status Dae Pencerah Hati pun selain mengunggah foto caleg asal Partao Golkar itu juga menuliskan, "Saatnya yang muda yang tampil. Semoga Sukses dan Berhasil, Aamiin. #JenatekeKesultananBima".

Menurut Herman, yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu yang cukup berat. Dalam Pasal 2 huruf f di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”

"Selain diduga melanggar UU tentang ASN. Tentunya aturan tentang pemilu terkait larangan bagi PNS sudah sangat jelas. Seorang ASN apalagi Kepala Sekolah, tidak boleh memberikan dukungan secara terbuka dan bertindak yang dianggap mengkampanyekan seorang calon anggota DPRD. Baik di dunia nyata maupun  melalui akun miliknya yang ada di media sosial," ungkap Herman.

Sementara, Ilham Akbar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Madapangga membenarkan laporan Herman Efendy terhadap oknum ASN bernama Nukman S.Pd (Kepala SMPN 2 Tambora). Laporan tersebut, kata Ilham. atas dugaan kampanye untuk salah satu calon anggota legislatif bernama Muhammad Ferry Yandi melalui acun Facebook miliknya yang bernama Dae Pencerahan Hati.

"Untuk laporannya sudah kami diterima. Pelapor atas nama Herman mengadukan seorang ASN bernama Nukman yang diduga pemilik akun Facebook bernama Dae Pencerah Hati yang telah mengunggah foto salah seorang calon Anggota DPRD Kabupaten Bima atas nama Muhammad Ferry Yandi," jelas Ilham, dikutip dari sebuah media online.

Terpisah, Bawaslu Kabupaten Bima menegaskan bahwa kasus tersebut akan menjadi atensi, Hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Oknum Kepala SMPN 2 Tambora sudah dipanggil. Tapi dipulangkan karena alasan yang mendesak. Katanya tadi anaknya mengalami musibah atau,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Jum’at (18/1/2019).

Namun, sambung dia, terlapor memang dipulangkan karena alasan anaknya sakit, sehingga akan kembali didengarkan klarifikasinya hari Sabtu (19/1/2019). Dan usai mendapat pengaduan kasus ini, kata dia, undangan terhadap terlapor langsung dilayangkan. Dan kasus dalam proses serta atensi bagi Bawaslu Kabupaten Bima. 

“Pasca masuknya laporan pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada oknum ASN di Pemkab Bima ini. Kami langsung layangkan surat pemanggilan. Dan sekarang masih dalam proses yang nantinya akan kami sampaikan perkembangannya kembali," papar mantan Ketua BEM STIHM Bima itu.

Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat bila menemukan kasus pelanggaran pemiku, segera melaporkan ke kantor Bawaslu atau Panwaslu terdekat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partispasi yang harus dilakukan sebagai warga negara dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan upaya menghapus tindakan yang sengaja ingin mencoreng pesta demokrasi yang sedang berjalan saat ini. 

"Warga negara dalam kontribusi mewujudkan pemerintahan yang sehat tidak hanya memberikan hak pilih. Tapi, melaporkan bentuk pelanggaran Pemilu adalah salah satu dukungan nyata untuk memperbaiki kondisi keadaan negara ini ke depannya,” tutup warga asal Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu.

Di sisi lainnya terlapor Nukman dan juga calon anggota DPRD Kabupaten Bima yang diunggah terlapor fotonya di sosial media dalam kasus ini dalam upaya dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)


Related

Politik dan Hukum 7811447013466788785

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item