Warga Protes Masalah Pupuk di Monta, Ini Penjelasan Pemerintah

Protes petani monta yang dihadiri pula oleh pengecer pupuk dan Kapolsek Monta di kantor UPT Dispertapa Kecacamatan Monta, Kabupaten Bima, Senin (7/1/2019). GOOGLE/www.jerat.co.id
KABUPATEN BIMA - Puluhan petani asal Monta Dalam beserta sejumlah perangkat desa mendatangi kantor UPT Dispertapa Kecamatan Monta, Senin (7/1/2019),  Mereka memprotes masalah pupuk yang dijual pengecer. Saat di kantor UPT, warga  sempat melakukan penyegelan kantor. Namun, penyegelan kembali dibuka saat Kapolsek Monta  IPTU Edy Prayitno yang hadir dan memfasilitasi pertemuan antara petani, pengecer, Camat Monta dan juga pihak dari Dispertapa Kabupaten Bima. 

Petani mengaku, pengecer terkesan memaksa petani untuk membeli pupuk dalam bentuk paketan yang subsidi dengan yang non subsidi. Dan paketan ini harga yang harus dibayar petani sebesar Rp170 ribu. Selain itu, warga menilai pengecer yang nakal dalam pembagian pupuk dan petani merasa distribusi dan penjualan pupuk yang dilakukan pengecer tidak merata. Selain itu, petani ingin mengetahui kebenaran dari pengakuan pengecer yang menaikkan harga disebabkan adanya tindakan distributor yang menekan para pengecer dalam menjual pupuk ke petani. 

Sebenarnya, masalah terkait dengan harga dan ketersediaan pupuk selalu terjadi setiap tahunnya. Gejolak protes yang dilakukan warga di kantor Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pertanian, Perkebunan, Holtikultura dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kecamatan Monta adalah persoalan klasik yang sudah terjadi sebelumnya,

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Monta Muhtar, SH menjelaskan, untuk persoalan pupuk, Bupati Bima sebelumya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan sejumlah persoalan yang muncul dari hulu ke hilir dan yang sering terjadi. Dalam SE itu ditegaskan, nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual ke petani tidak boleh di atas nilai yang telah diputuskan Menteri Pertanian.

"Harga untuk pupuk urea per kilodramnya sebesar Rp1.800, untuk jenis  SP36 per kilogramnya senilai Rp2.000, pupuk ZTA Rp1.400/kg, jenis NPK harganya Rp2.300/kg. Dan di dalam SE Bupati pun telah ditegaskan tidak boleh menjual pupuk subsidi dan pupuk non subsidi dengan cara paketan kepada petani," terang Camat dihadapan warga Monta, Senin (7/1/2019) lalu.

Ia mengatakan, pengecer tidak diberi ruang untuk menjual pupuk yang melampaui harga yang telah ditetapkan dan tidak boleh pula menjual dengan cara yang dilarang. Ia pun meminta agar tidak ada embel-embel kesepakatan lain di luar dari yang sudah diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Bima yang menjadi pegangan soal pupuk di Kabupaten Bima.

"Jika ada pengecer atau oknum yang berani keluar dari ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah, maka akan berurusan dengan hukum nantinya. Pengecer dan distributor pun sama, tidak benar jika ada yang menekan, tapi mereka harus mendistribusikan pupuk sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah,” pungkas Camat.

Menurutnya, dengan ditetapkannya aturan oleh pemerintah, dalam rangka menghilangkan kesenjangan di antara petani di tengah daya beli masing-masing petani berbeda. Sehingga kehadiran pupuk bersubsidi tidak merata dan sudah ada ketentuan yang mengatur di dalamnya.

Protes petani monta yang dihadiri pula oleh pengecer pupuk dan Kapolsek Monta di kantor UPT Dispertapa Kecacamatan Monta, Kabupaten Bima, Senin (7/1/2019). GOOGLE/www.jerat.co.id
Sementara itu, tuntutan warga Monta yang meminta kehadiran dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Holtikultura dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabupaten Bima. Hadir yang memberikan penjelasan adalah Mulyadin, S.Pt.

Di hadapan sejumlah petani dan pengecer di halaman kantor UPT, Mulyadin menerangkan, di Kabupaten Bima kebutuhan pupuk subsidi dalam usulan untuk kebutuah tahun tahun 2018/2019 lebih dari 40 ribu ton. Sementara yang mampu disediakan oleh pemerintah pusat hanya sekitar 30 ribu ton,

“Angka itu disesuaikan dengan RDKK (Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok). RDKK ini diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dalam pengajuan pupuk subsidi kebutuhan Kabupaten Bima sebanyak 40 ribu ton. Sementara yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah pusat hanya Rp30 ribu ton,” urainya.

Menurut Mulyadin, persoalan kelangkaan atau kenaikan harga pupuk tidak terjadi, Sebab, dalam pengusulan RDKK di beberapa kecamatan telah dinaikkan kuantitasnya. Sementara untuk Kecamatan Monta tahun ini dialokasikan sebanyak 2.209 ton.

"Diduga munculnya aksi protes petani disebabkan tidak ada komunikasi positif yang dibangun antara pengecer dengan petani di Monta," imbuhnya.

Diakuinya, jika penyaluran pupuk bersubsidi mengikuti aturan penjualan yang benar, munculnya masalah sebenarnya sangat kecil. Sebab, pemerintah hanya memberikan pupuk subsidi dibatasi untuk kebutuhan lahan warga hanya 2 Ha per orangnya. Jika lahan warga di atas itu, untuk kebutuhan pupuknya, maka warga harus membeli pupuk non subsidi.

"Per warga hanya diberikan pupuk subsidi dalam kebutuhan lahan seluas 2 Ha saja. Lebih dari itu warga hatus membeli pupuk non subsidi. Dan kondisi ini harus diperhatikan oleh pengecer dalam penjualan pupuk non subsidi terhadap petani," jelasnya, dikutip dari salah satu media online di Bima. 

"Jadi, petani tidak boleh membeli seenaknya pupuk subsidi untuk kebutuhan lahan di atas 2 Ha. Dan pengecer harus memahami tekhnik dan batasan penyaluran pupuk subsidi ini, agar tidak asal menjual dua jenis pupuk yang bersubsidi dan non subsidi kepada para petani yang ada di Kabupaten Bima,” sambung pejabat senior di Dispertapa Kabupaten Bima itu. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7137680484585633805

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item