Hubungan Asmara Retak, Berujung Laporan Penyebaran Ujaran Kebencian di Polisi

Korban dugaan ujaran kebencian seorang warga di Kota Bima melapor ke SPKT Polres Bima Kota, Rabu, 18 Maret 2020. METEROmini/Dok  
KOTA BIMA - Seorang warga Rita Sahara (49) asal Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima melaporkan seorang teman dekatnya berinisial IAR yang sudah dekat dengannya selama 8 tahun belakangan ini. Laporan polisi terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan IAR dan diadukan ke SPKT Polres Bima Kota, Rabu, 18 Maret 2020.

Rita menceritakan, awalnya dia memiliki hubungan kedekatan yang khusus dengan terlapor IAR. Terlapor ini merupakan pegawai Pegadaian yang ada di Sape. Korban dekat dengan IAR selama 8 tahun yang juga masih tetangganya di Kelurahan Rabadompu Timur.

Kata dia, belakangan ini, ulah IAR yang awalnya sangat dekat terkesan menjauh dan sikapnya seolah menyakiti dirinya. Beberapa kali dirinya ingin bertemu IAR namun ditolaknya dan tak ayal IAR malah bertemu dengan wanita lain dan seoalah mencampakkannya.

"Saya dekat dengan terlapor ini sudah 8 tahun. Tapi akhir-akhir ini IAR sering menghindar dan suka membuat saya sakit hati dan dekat dengan wanita lain seperti mengolok-ngolok diri saya," ucap Rita saat menyambangi kantor Redaksi METEROmini, Rabu (18/3/2020) siang. 

Akibat kesal, kata dia, sekitar bulan Januari 2020 dirinya meng-SMS IAR dengan nada umpatan yang mengarah pada teman wanita IAR yang berinisal Y, masih warga Rabadompu Timur juga. Ternyata, sambung dia, SMS umpatan yang disampaikan ke nomor pribadi IAR ini diperlihatkan kepada Y yang akhirnya, Y melaporkan dirinya ke polisi dengan pasal penghinaan.

"Sekitar bulan Januari lalu, karena kesal saya sms si IAR ini dan memang ada nada mengumpat teman wanitanya. Ternyata, sms saya ditunjukkan kepada wanita berinisial Y yang akhirnya melaporkan saya ke Polisi," kisah dia. 

Lanjutnya, karena dilapor, tentu dirinya melapor balik IAR dengan ancaman pasal menyebarkan ujaran kebencian ke SPKT Polres Bima Kota, pagi tadi.  Dan saat ini hubungan kedekatannya dengan terlapor sudah tak ada lagi.

Pengacara Rita, Bambang, SH, MH mengatakan, kliennya memang benar telah dilaporkan oleh wanita berinisial Y karena kata-kata kebencian melalui SMS menggunakan HP yang ditujukannya kepada IAR.

"Karena IAR menyebarkan SMS dugaan penghinaan itu, akibatnya klien saya oleh si Y dilaporkan ke polisi. Dan orang-orang di sekitarnya menjadi tidak rukun dan benci terhadap klien saya dalam bermasyarakat. Atas kejadian tersebut Rita merasa keberatan dan melaporkan balik IAR ke SPKT Res Bima Kota atas delik penyebaran ujaran kebencian," jelas dia. 

Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, sambung dia, pihaknya memohon kepada Kapolres Bima Kota untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui ITE atau SMS tersebut. (RED)

Related

Politik dan Hukum 901773435694144733

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item