Jaksa: Aset Pemkab Hotel Komodo Dikelola Secara Ilegal oleh Maman Sirad

Hotel Komodo yang ada di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. METEROmini/Ist
KABUPATEN BIMA - Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima, Raka Buntasing selaku pengacara negara atau kuasa dari Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan keputusan tentang persoalan pengelolaan Hotel Komodo yang masih menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam putusannya, pihaknya meminta kepada pihak yang menguasai aset tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali ke Pemerintah Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima bahwa Hotel Komodo itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bima. Dulu, kata dia, pengelola yakni Saudara Maman Sirad mulai mengelola Hotel Komodo sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 2002. Nilai sewanya pertahun sebesar Rp1,5 juta. Hanya saja pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, kontraknya sudah habis, tapi masih tetap dikelola hingga saat ini.

“Dalam hal ini, semestinya Pemkab Bima harus menarik dulu aset miliknya tersebut. Kalau mau disewa lagi, harusnya mulai tahun 2002 sampai tahun 2020 PADnya diserahkan dulu ke Pemerintah Kabupaten Bima selama 18 tahun pengelolaan,” terangnya, Jumat (20/3/2020).

Menurut dia, jika diakumulasi jumlah PAD selama itu, tentu nilai rupiah dulu dan sekarang jauh berbeda. Dan dari segi hukumnya, pengelola Hotel Komodo sejak tahun 2002 hingga saat ini dilakukan secara ilegal.

Diterangkannya, saat ini pengelola mengklaim sudah merubah dan membangun serta memperbaiki wajah Hotel Komodo. Mestinya, sambung dia, jika ingin merubah bentuk bangunan, pengelola harus meminta izin kepada pemilik aset dan bukan minta ganti rugi kepada pemilik aset.

“Contohnya begini, jika seseorang punya rumah, kemudian dikontrakan oleh orang lain. Tapi rumah itu telah dibikin lantai 3, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Kemudian saat diambil, justru yang kontrak rumah minta ganti rugi kepada pemilik rumah. Jelas dong orang pemilik rumah tidak ingin membayar ganti rugi tersebut,” jelasnya, dikutip dari kahaba.net.

Dan jika ingin ganti rugi, kata dia, bisa diperhitungkan asal ada hitungan realnya. Itu pun apabila Pemerintah Kabupaten Bima mau menggantinya. Tapi paling tidak, jika pengelola ini mau mengelola ulang, mestinya harus mengembalikan dulu aset ke pemerintah.

“Kosongkan dulu baru nanti mengajukan permohonan pengelolaan kembali,” tukas Raka.

Selanjutnya, kata Raka, saat ini tergantung pihak Pemerintah Kabupaten Bima, apakah mau melelang pengelolaan kepada yang lain atau melanjutkan pengelolaannya kepada pengelola yang sekarang.

"Intinya, dari hasil pertemuan membahas masalah ini dengan sejumlah instansi terkait. Keputusan kami adalah pengosongan Hotel Komodo. Baru pengelola ini mengajukan izin dulu untuk mengelolanya kembali," jelasnya.

Ditambahkannya, dari pihak penasehat hukumnya pengelola, opsi yang ditawarkan adalah meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk mengajukan gugatan, sementara masalah ini, tidak ada sengketa kepemilikan.

“Ini kan lucu,, untuk apa Pemkab menggugat di tengah tidak ada sengketa kepemilikan. Yang jelas, bentuk pengelolaan atas Hotel Komodo saat ini dilakukan secara ilegal,” pungkasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 8778039241028581420

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item