Kasus Dugaan Korupsi Lahan Relokasi di Sambinae, Mantan Kadis dan Perantara Ditetapkan Sebagai Tersangka


Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah relokasi korban banjir di Kota Bima, Selasa, 21 Juli 2020. METEROmini/Dok

KOTA MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto menggelar konferensi pers dalam mengumumkan penetapan tersangka kasus lahan relokasi korban banjir di kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa, 21 Juli 2020. 

Sigit mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima yang berinisial Ha dan seorang warga berinisial Us yang berperan sebagai perantara jual beli tanah.

’’Kami tetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Ha dan Us. Tersangka Ha merupakan ASN di Pemkot Bima dan Us dari warga swasta,’’ kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir yang dilakukan sekitar bulan November tahun 2017 lalu, telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi dalam prosesnya tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. 

Kata dia, saat itu hanya dihadiri oleh tersangka Us yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan. Namun, saat itu tidak ada surat kuasanya.

’’Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are kepada pemilik lahan. Namun, dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan, ditransfer lagi ke rekening tersangka Us. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are saja,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, dua tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, pihaknya menaikan statusnya sebagai tersangka. 

’’Status keduanya sudah sebagai tersangka. Tapi keduanya belum kami tahan,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pengadaan lahan dana yang digelontorkan oleh Pemkot Bima melalui OPD terkait untuk membeli lahan di Kelurahan Sambinae sebagai wilayah relokasi bagi korban banjir yaitu sebesar Rp4,9 miliar. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8102469295479098321

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item