Warga Oi Katupa-Tambora Akui Bupati Bima Hapus Sepihak SPPT Lahan Milik Mereka

Warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima mengaku SPPT lahan milik mereka dicoret sepihak Bupati Bima. METEROmini/Agus Gunawan

KABUPATEN BIMA - Warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora,  Kabupaten Bima kaget setelah mengetahui SPPT dihapus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Padahal SPPT dikeluarkan sejak Tahun 2009 warga setempat rutin membayar pajak hingga 2014 lalu. 

Mengetahui hak itu, warga Desa setempat mendatangi Kantor BPPKAD yang berlokasi di Kantor Bupati Bima Senin, 13 Juli 2020. Mereka ingin mengetahui sebab SPPT yang dimiliki oleh mereka mengapa selama ini dihapus.

Warga Desa Oi Katupa, Hj. Tuti Faridah mengatakan,  cukup mengagetkan warga setelah mendengar kalau SPPT yang dimiliki oleh masyarakat Desa Oi Katupa sudah dihapus melalui SK yang dikeluarkan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. 

"Kita baru tahu hari ini kalau Bupati Bima sudah mengeluarkan SK penghapusan hak atas tanah. Sebelumnya tidak ada konfirmasi sama sekali,” jelasnya Senin (13/7/2020).

Dengan SK Penghapusan hak tanah pemerintah saat ini,  Tuti meminta Bupati mengembalikan hak Warga selama ini yang sudah menunaikan kewajiban membayarkan pajak atas tanah tersebut. 

“Kita minta kepada Bupati Bima agar memulihkan kembali hak atas tanah tersebut, sebagaimana sebelumnya telah mengeluarkan SK penghapusan hak,” desaknya.

Ketua Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lasdo) Arifin J Anat mengungkapkan, terkait masalah ini kita menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Yakni sampai ke DPR Pusat, bahkan hingga ke Istana Presiden.

“Presiden sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Bima harus melirik masalah ini karena bagian integral dari Kabupaten Bima adalah adanya Desa Oi Katupa sesuai dengan nomenklatur yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Disinggung apakah masalah ini ada permainan Pemkab Bima dan PT Sanggar Agro, dirinya tidak berani berspekulasi. Akan tetapi menurutnya, apa yang dilakukan pihak PT Sanggar Agro hari ini adalah upaya pembohongan publik semata, karena menurut pemberitaan mereka menghasilkan 60 ton minyak kayu putih per hari bahkan di atas itu.

“PT Sanggar Agro telah membohongi publik, karena hingga saat ini tidak ada aktivitas memproduksi minyak putih,” tudingnya.

Dirinya berharap, masalah ini secepatnya dapat diselesaikan, sehingga duka warga Oi Katupa hilang dari peredaran.

“Kasus sengketa lahan ini sudah bertahun – tahun, semoga secepatnya berlalu,” tandasnya.

Kabid Pengkajian, Pendaftaran dan Penetapan BPPKAD Kabupaten Bima, Hasyim Asyari menyampaikan, masalah SPPT sebenarnya bukan untuk menentukan hak milik, akan tetapi SPPT itu sebagai tanda wajib pajak daerah. Terkait dengan status tanah, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Yang diurus pihaknya adalah terkait obyek pajak dan wajib pajak.

“SPPT itu adalah bukti wajib pajak, apakah itu sebagai pemilik, penggarap atau sebagai penggarap,” ucapnya.

Kata dia, sekitar Tahun 2014 PT. Sanggar Agro sudah tercatat sebagai wajib pajak, saat itu diserahkan oleh KPP Pratama selaku kantor vertikal yang menangani pajak pusat di wilayah daerah. Namun setelah Tahun 2018 KPP Pratama bersurat kepada kita untuk mengambil alih pembayaran pajak PT. Sanggar Agro karena masuk kategori PBB Sektor Perkebunan.

“Pengalihan tersebut berdasarkan amanat Undang–undang. Yakni PBB di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Terkait penghapusan SPPT warga Oi Katupa, Pemkab Bima telah menyampaikan ke Pemerintah Desa (Pemdes), sehingga yang harus mensosialisasikan adalah Pemdes setempat.

Untuk penghapusan hak seperti yang dimaksud oleh warga Oi Katupa tersebut, pihaknya mengaku sesuai prosedural yakni ada tahapan ferivikasi dan lainnya. Nah, terkait hal itu kita akan menghubungi Pemdes untuk menentukan lokasi, pemilik dan lainnya.

“SK penghapusan tidak serta merta diterbitkan, banyak tahapan dilakukan. Bahkan rapat koordinasi dengan unsur lain,” tutupnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7675104640594603371

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item