Bayar Gaji ASN Terpidana, Dua Kadis Dilimpahkan ke Jaksa

Dua tersangka  diruangan Kasi Pidsus. METEROmini/Dok


KOTA BIMA - Kasus Pembayaran gaji seorang narapidana yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang PNFI di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Hj. Sita Erni berjalan kurang lebih 5 tahun lamanya. Setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) oleh PN Sleman tahun 2013 lalu, proses pemecatan Sita Erni baru dilakukan tahun 2018. Dan dalam kasus ini, BPK RI menetapkan nilai kerugian negaranya sekitar Rp165 juta.

Atas dugaan keterlibatan sebagai pejabat yang berwenang atas pembayaran gaji itu, kedua oknum kadis, menjalani proses hukum dan tahap 2 (pelimpahan) dari penyidik Polres Bima Kota pada penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

Pantauan beberapa wartawan, sejak pagi atau sejak dari Mako Polres Bima Kota hingga berada di Gedung Kejaksaan Bima. Dua oknum Kadis saat itu didampingi sejumlah penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo dan Kanit Tipikor, Aipda Dwi Isnanto.


Sekitar pukul 13.01 wita, kedua oknum kadis yakni AY sekarang tengah bertugas sebagai Kepala BLH Kota Bima dan SR sebagai Kepala Dinas Statistik Kota Bima, masih didampingi sejumlah penyidik dengan membawa 3 bundel tebal, dokumen atau berkas pemeriksaan, memasuki salah satu ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Setelah 2 jam lebih dua oknum Kadis yang pernah menjabat sebagai Kadis Dikbudpora, tempat terpidana SE berdinas dan menjabat Kabid PNFI, berada di ruang pelimpahan kasus,

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Syafruddin SH pada wartawan, mengaku masih menunggu jawaban dari Kepala Kejaksaan (Kajari).

"Kami hanya menunggu karena pengacara dari dua tersangka telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," jelas Syafruddin Senin (21/9/2020).

Apakah setiap kasus tindak pidana korupsi langsung ditahan ?,  kata Kasi Pidsus, akan dilihat dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan, kooperatif atau tidaknya.

Hanya saja sebutnya, dua kadis terlihat kooperatif dan kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan."Itulah yang menjadi pertimbangan kami tidak menahannya. Apalagi yang bersangkutan masih menjabat dan mengabdi bagi daerah. Tetapi semuanya berpulang pada Kejari,"jawabnya.

Poin lain yang menjadi pertimbangan, saat berproses di Kepolisian, kata Kasi Pidsus, keduanya tidak ditahan. Itu pulalah yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk tidak menahan.(RED)

Related

Kabar Rakyat 7151945320691271000

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item