Kasus Penggelapan oleh Janda Muda di Kota Bima, Berkasnya Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Gambar Ilustrasi (Google)

KOTA BIMA - Kasus penggelapan yang dilakukan oleh janda muda sekaligus pengusaha baja ringan CV Ravana Truss yang sekarang sudah berganti nama CV Putra Jaya Truss yang beralamat di Kelurahan Mande Kota Bima kini berkasnya telah diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima oleh pihak Polres Bima Kota 

Sebelumnya, Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan tersangka  Ani Putri janda muda sekaligus pengusaha baja ringan tersebut  pada tanggal 26 agustus 2021 atas kasus penggelapan uang sebesar rp.200 juta milik anak kandung Drs H Supratman

Tersangka dan pelapor merupakan patner kerja, dengan perjanjian membagi hasil keuntungan. Awalnya Pelapor berinvestasi  sebesar rp 220 juta namun berjalan lancar hanya beberapa bulan saja. Tersangka juga sebelumnya telah mengembalikan uang kepada pelapor sebesar rp 20 juta namun sisanya rp 200 juta sampai detik ini masih belum dikembalikan karena tersangka mengakui bahwa uangnya telah dibawa kabur oleh mantan suaminya. Kemudian kasus inipun pernah di bawa ke ranah perdata dan dimenangkan oleh penggugat, namun tergugat mengabaikan putusan pengadilan yang akhirnya  korban melaporkan janda muda tersebut ke pihak Polres Bima Kota atas dugaan penggelapan dan berkasnya pun telah diserahkan ke pihak kejaksaan

Kanit Pidum Polres Bima Kota IPDA Franto Akhceriyan Matondang,S.TR.K yang dikonfirmasi kru media ini mengakui bahwa berkas kasus Any Putri telah diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima

"Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan pada tanggal 8 september kemarin," Kata Franto Rabu (15/9/21)

Franto yang dihubungi kru metromini media menjelaskan bahwa, Any Putri tersebut terjerat pasal 372 tentang penggelapan

"Ia terjerat pasal 372 tentang penggelapan ,"Katanya

Baca Juga: Janda Muda di Kota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Sementara Pihak kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Pidum, Ibrahim yang dikonfirmasi kru media ini melalui whatsapp menjelaskan, bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan berkas oleh pihak JPU

"SPDP sama berkas sudah diterima dan sedang dilakukan penelitian oleh JPU,"jelasnya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 5754296874139201102

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item