Kakek Kasus Dugaan Pencabulan di Oi Mbo Ditahan, Pihak Keluarga Akan Tempuh Pra Pradilan

  

Kondisi rumah tersangka kasus dugaan pencabulan yang dirusak pihak keluarga korban yang terjadi di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pertengahan bulan Mei 2022 lalu. METROmini/Agus Mawardy 

KOTA BIMA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang menghebohkan warga Kota Bima yang terjadi bulan Mei 2022 lalu di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. 

Sebelumnya, dalam kasus yang tengah ditangani oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, pihak keluarga korban melakukan pengrusakan terhadap rumah milik H. Abdullah Saleh yang merupakan pensiunan di kantor Pengadilan Negeri di Bima. 

Dalam kasus itu pun, pihak keluarga korban yang merupakan remaja putri yang tergolong anak disabilitas melaporkan dugaan pencabulan itu ke pihak Polres Bima Kota. 

Alhasil, setelah dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada dan dilengkapi dengan keterangan ahli. Pihak penyidik menetapkan kakek yang sudah ujur ini sebagai tersangka. 

Dan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Bima Kota, Senin, 13 Juni 2022. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini, kakek yang merupakan tokoh di Kelurahan Oi Mbo itu pun akhirnya ditahan. 

"Iya Adinda, untuk tersangka kasus dugaan pencabulan di Kelurahan Oi Mbo. Sudah kami tahan," sebut Kapolres Bima Kota via kontak WhatsAppnya kepada Metromini, Selasa, 14 Juni 2022 pagi.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologis dan Sumpah Kakek di Oi Mbo yang Tak Lakukan Perbuatan Keji itu 

Sementara itu, keponakan tersangka yang juga salah seorang pemerhati sosial di Kota Bima, Ismed Jayadi mengungkapkan bahwa sikap keluarganya atas upaya penahanan pihak Kepolisian Polres Bima Kota dinilai dipaksakan dan sempat alot pula saat bertemu dengan Kapolres Bima Kota di ruang kerjanya, kemarin.

Ismed mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya dalam kasus dugaan tindak pencabulan yang menetapkan pamannya H. Abdullah Saleh sebagai tersangka, pihak keluarga tetap mengikuti segenap proses dan prosedur hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya, kami dari pihak keluarga, selama proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kami pihak keluarga tetap koperatif dan menerima upaya yang dilakukan pihak Kepolisian. Dan kami sangat menolak tindakan-tindakan yang diambil di luar ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini," jelas dia di rumahnya yang terletak di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Selasa, 14 Juni 2022 sore.

Namun, politisi PKB Kota Bima bersama pihak keluarga lainnya sangat menyayangkan atas upaya penahanan yang dinilai dipaksakan karena kondisi tersangka H. Abdullah Saleh yang keadaannya sudah sangat tua dan selalu membutuhkan orang lain untuk bisa berjalan. 

"Kami menilai pihak Kepolisian terlalu memaksakan untuk menahan tersangka yang sudah tua renta dan keadaan fisiknya yang lemah. Padahal, kami telah melakukan upaya agar keadaan tersangka menjalani kasus ini dengan tetap di rumahnya dan pihak keluarga tetap akan kooperatif dengan proses yang dijalani," jelasnya. 

Kata dia, sebelum dilakukan upaya penahanan, pihaknya sudah memberikan jaminan penahanan bahkan ada enam orang yang siap menjamin bahwa tersangka tetap bertanggung jawab atas proses hukum yang dijalaninya.

"Kami pihak keluarga siap untuk memberikan jaminan, demikian juga pihak Kuasa Hukum. Dan bahkan dari hasil pemeriksaan Dokter dari pihak Kepolisian, karena tersangka sudah berusia lanjut (83 tahun) tentu kondisi kesehatannya sudah sangat menurun. Dan paman kami ini merupakan orang tua yang sudah dikategorikan harus dilakukan perawatan khusus. Karena setiap kebutuhan dan aktivitasnya sudah tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain," paparnya. 

Ia sangat menyayangkan sikap yang dinilainya arogan yang dilakukan oleh Kapolresta Bima Kota apalagi dengan menolak untuk diberikan penangguhan penahan atau pengalihan penahan karena kondisi kesehatan tersangka saat ini. 

Kata dia, saat bertemu dengan Kapolres di ruang kerjanya, beliau menawarkan untuk dilakukan upaya restoratic justice untuk jalan penyelesaian masalah hukum ini. Namun, sambung Ismed, pihak keluarganya bersikeras agar kasus hukum ini tetap berjalan secara normatif dan menolak upaya damai yang dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan atas musibah yang dialami keluarganya, khususnya terhadap tersangka. 

"Tawaran Kapolres sesuai kesepakatan keluarga dan restu dari H. Abdullah Saleh agar perkara ini terus dilanjutkan demi keadilan dan kebenaran yang ada Dan keinginan Kapolres untuk menempuh upaya Restorasi Justice dengan tegas kami menolak," terangnya.

Kendati kecewa dan menilai arogan dari sikap Kapolres Bima Kota. Ia dan keluarganya pun 

Kami pihak keluarga percaya, yakin dan percaya bahwa pihak Kepolisian melakukan penahan setelah melewati segala pertimbangan terutama atas kondisi kesehatan beliau selama menjalani masa tahanan. 

"Atas kondisi ini dan mempertimbangkan jaminan keselamatan tersangka dalam proses penahanan. Kami pihak keluarga berdoa semoga tidan terjadi hal-hal yang di luar keinganan kita bersama," tandasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pun, pihaknya telah sepakat dengan beberapa kuasa hukum bersama keluarga pihak tersangka untuk melakukan upaya pra peradilan untuk tahap awal kasus ini. 

"Langkah pra peradilan dalam kasus ini akan kami tempuh dan secepatnya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Langkah ini sebagai cara untuk mencari jalan keadilan yang sudah diatur dalam aturan atau hukum positif kita," ujarnya. 

Senada dengan Ismed, cucu tersangka, Rijalulhak meminta agar penanganan dalam perkara ini harus sama-sama berjalan sesuai dengan laporan atau pengaduan yang disampaikan para pihak. Dan sebelumnya, pria yang akrab disapa Rijal ini menegaskan bahwa pihaknya pun telah melaporkan secara resmi kasus pengrusakan yang dilakukan oleh pihak pelapor hingga kondisi rumah kakeknya sudah tak layak dihuni alias rusak parah. 

"Selain melaporkan ke SPKT sebagai pengaduan dugaan tindak pidana pengrusakan. Kami juga telah melaporkan secara resmi ke pihak Propam karena yang terduga pelaku adalah oknum anggota Polri," sebutnya.

Menurut dia, saat peristiwa pengrusakan rumah yang jelas-jelas merupakan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Tak ada tindakan ketegasan yang dilakukan pihak Kepolisian di tengah oknum terduga pelaku adalah seorang anggota di Polres Bima Kota. 

"Tak ada teguran dan pernyataan resmi pihak keamanan terutama dari jajaran Polres atas tindak pidana pengrusakan yang nyata-nyata dilakukan dan kami punya bukti videonya. Keadaan ini sama halnya sebuah pembiaran yang semestinya tak boleh dilakukan oleh jajaran penegak hukum," pungkasnya. 

Ia berharap, dalam dua kasus ini. Biarlah hukum berperan sebagai panglima yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Kami pihak keluarga sudah tawakal dengan keadaan kakek kami. Tapi, kasus pengrusakan harus berproses yang sama adil dan penanganannnya. Jangan sampai pelaku tindak kejahatan malah dilepas begitu saja," tutup Rijal dengan nadanya yang tegas. (RED)


Related

Politik dan Hukum 4994384291719664013

Posting Komentar

  1. Anonim21.04

    Polisi main hakim sendiri,jika tak terbukti tuntut atas kerugian materi dan fitnaan.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item