Pihak Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Kota Bima Resmi Ajukan Praperadilan

Al Imran, SH, Kuasa hukum tersangka AS mengajukan praperadilan ke PN Bima, Senin, 20 Juni 2012. METROmini/Agus Mawardy


KOTA BIMA - Menilai adanya penyimpangan dalam prosedur hukum dan didukung dengan tidak cukup alat bukti. Pihak keluarga AS yang telah menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Rasanae Timur secara resmi menempuh jalur praperadilan. 

Pihak keluarga diwakili kuasa hukumnya Imran SH mengaku telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bima, Senin, 20 Juni 2022 dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi. 

Imran menjelaskan, dalam proses hukum pidana itu harus diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan keputusan hakim. Namun pada faktanya, proses hukum Polres Bima Kota terhadap kliennya AS langsung dilakukan proses penyidikan. 

"Proses penyelidikannya dilewati," ungkap Imran. 

Ia menjelaskan, ketika laporan polisi tanggal 19 Mei 2022, lalu diikuti dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 19 Mei 2022 juga. Pada tanggal yang sama, langsung dibuatkan surat perintah penyidikan. 

"Inikan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan," katanya. 

Kemudian, sambung dia, penahanan terhadap kliennya juga tidak sah, karena yang tertuang dalam surat penahanan tanggal 13 Mei 2022. Artinya sebelum dilaporkan kasus dimaksud sudah ditahan. 

"Ini cacat secara administrasi, klien saya ditahan sebelum ada kejadian dan sebelum dilapor. Sementara kejadiannya tanggal 16 Mei 2022 dan dilaporkan tanggal 19 Mei 2022. Lalu surat penahanan tanggal 13 Mei 2022," bebernya.

Selain itu, kata dia, penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, antara lain alat bukti ada 5. 

"Pertama yakni keterangan saksi. Sementara dalam perkara ini tidak ada saksi fakta. Kemudian keterangan ahli, diikuti dengan surat atau alat bukti surat seperti visum. Sementara hasil visum kasus ini, tidak terbukti," tandasnya.

Ia menambahkan, alat bukti lain yaitu petunjuk. Nah, sementara petunjuk ini juga tidak ada. Lalu yang terakhir yakni alat bukti keterangan terdakwa.

"Dan untuk keterangan AS belum bisa dijadikan alat bukti, karena statusnya sebagai tersangka, belum menjadi terdakwa," ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan tersebut, maka pihaknya menilai hal tersebut tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, karena bertentangan dengan Pasal 1 Poin 14 KUHAP Junto Putuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PPU-XII/2015 TANGGAL 28 Aprio 2015. 

"Dari poin-poin inilah maka diajukan praperadilan. Di pengadilan nanti kita buktikan semua," tegas Imran. (RED)


Related

Politik dan Hukum 4312958305414168249

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item