Pengrajin dan ASN di Jatibaru Timur Minta Wali Kota Peduli Pengusaha Batu Bata dengan Terbitkan Perda atau Perwali

 

Sukrin, pengrajin batu bata yang ada di Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima saat ditemui Metromini, Selasa, 7 Mei 2022. Metromini/Agus Mawardy 

KOTA BIMA - Sejak lama, ribuan warga di Kecamatan Asakota, Kota Bima khususnya di Kelurahan Jatibaru Timur, Jatibaru Barat dan di Jatiwangi merupakan pengrajin atau pembuat batu bata tradisional. Namun, keberadaan usaha yang sudah puluhan tahun digeluti banyak warga belum mampu memberikan kepastian untuk dapat mensejahterakan masyarakat se tempat.

Seorang pengrajin batu bata di Kelurahan Jatibaru Timur, Sukrin mengaku, dari turun temurun keluarganya adalah pembuat batu bata tradisional. Ada ribuan warga dan banyak titik usaha pembuatan batu bata yang ada di Kecamatan Asakota.

"Masyarakat yang membuat batu bata ada ribuan jumlahnya jika dijumlahkan keberadaan banyak pengrajin di Kelurahan Jatibaru Timur dan Barat maupun di Kelurahan Jatiwangi," ujar Sukrin kepada Metromini, Selasa, 7 Mei 2022 pagi.

Sukrin mengaku, untuk memproduksi baru bata yang siap dijual atau dalam proses produksinya. Awal usaha bagi masyarakat di Kelurahan Jatibaru Timur ada yang menyewa lahan warga lain untuk lokasi pembuatan material atau bahan bangunan ini. Kemudian, tanah pun harus diambil dari gunung dengan menyewa truk serta menyiapkan kayu untuk pembakaran bata yang sudah dicetak dan membeli ampas dari hasil penggilingan beras yang dibeli hingga ke wilayah Kabupaten Bima.

"Biasanya kami kerja dengan ada Bos sebagai pemodal yang menyewa lahan dan memodali semua kebutuhan produksi untuk satu titik pekerjaan biasanya dikerjakan oleh 4-5 orang," jelas dia.

Ia mengaku, dalam sebulan banyaknya baru bata yang bisa diproduksi oleh satu kelompok pengrajin bisa sebanyak 15.000 biji. Untuk harganya per seribu batu bata dihargakan saat ini senilai Rp600 ribu.

"Sejauh ini, bagi kami pengrajin batu bata di sini usaha ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami pun selama ini, jauh dari perhatian bantuan dan dukungan modal usaha dari pemerintah agar bisa bekerja secara mandiri," ungkap dia.

Kata dia, sebenarnya usaha memproduksi batu bata ini adalah usaha yang sangat menjanjikan. Sebab, melihat kebutuhan material bangunan khususnya untuk pekerjaan proyek pemerintah dengan adanya dua pemerintahan di Bima bisa menjadi pasar yang membahagiakan bagi para pengrajin batu bata.

"Namun sayangnya, seperti kebanyakan yang terjadi. Kontraktor pelaksana proyek di Kota Bima lebih banyak yang memesan baru bata di luar Kota Bima dan memandang keberadaan kami dengan sebelah mata," tuturnya.

Ia berharap, agar Wali Kota Bima dan Pemerintah Kota Bima bisa lebih memperhatikan keberadaan ribuan pengrajin batu bata di Kecamatan Asakota dengan menerbitkan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota yang memihak kepentingan para pengrajin batu bata.

"Dalam aturan yang bisa diterbitkan Pemkot atau Wali Kota Bima itu mewajibkan agar semua pekerjaan pembangunan proyek pemerintah mengambil material batu bata di pengrajin yang ada di Kota Bima. Dan ditentukan pula spek maupun harganya agar pengrajin bisa memproduksi sesuai kebutuhan pembangunan proyek yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan, jika aturan ini bisa diterbitkan oleh Wali Kota Bima, tentu saja minat warga untuk mau menggeluti usaha tradisional yang harus dilestarikan ini akan lebih bersemangat. 

"Untung lainnya juga, jika prospek usaha memproduksi batu bata ini menjanjikan bagi masyarakat, akan mengurangi cara hidup masyarakat yang suka berladang ke gunung yang merupakan satu sebab masalah sering terjadinya banjir di Kota Bima," ungkapnya.

Sementara itu, seorang ASN di kantor Lurah Jatibaru Timur, Syahwan mengharapkan agar usulan dan aspirasi warga atau pengrajin batu bata ini bisa diindahkan dengan segera oleh Wali Kota Bima.

"Konsep yang disampaikan oleh Pak Sukrin itu merupakan harapan besar masyarakat khususnya di Jatibaru Timur setelah proses diskusi bersama warga lainnya saat pertemuan sebelum ini," ujar Syahwan 

Menurut dia, adanya regulasi yang memihak kepada pengrajin tentu sebuah cara yang cerdas dari pemerintah yang dalam hal ini pimpinan daerah dalam menciptakan lapangan kerja yang menjanjikan. Selain itu, aturan itu sebagai upaya untuk bisa menegaskan posisi pemerintah dalam program memberdayakan dan memajukan usaha pengrajinan batu bata. Harapannya, usaha masyarakat ini bisa lebih baik, lebih modern dengan dukungan teknologi yang bagus, warga bisa lebih terampil dan akhirnya punya hasil produksi yang lebih berkualitas ke depan.

"Bila perlu, target dari usaha produksi batu bata yang ada di Kecamatan Asakota bisa menembus pasar hingga kebutuhan pembangunan ke luar daerah Bima ke depannya nanti," pungkas mantan Kabid yang baru saja dimutasi menjadi staf oleh Wali Kota Bim dari kantor Kecamatan Rasanae Timur ke kantor Lurah Jatibaru Timur itu. (RED)


Related

Pemerintahan 4349797570879223967

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item