Bersosmed, MUI Terbitkan Fatwa 5 Hal yang Diharamkan

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senin (5/6/2017). GOOGLE/www.okezone.com.
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menyikapi fenomena yang terjadi di dunia maya. Mengalir bebasnya pengguna internet, akhirnya MUI menerbitkan fatwanya. Dan fatwa ini dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Senin, 5 Juni 2017 kemarin, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017), kutip dari www.kompas.com

Dan Dalam fatwa MUI tersebut, tercantum juga beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Menurut Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup. Dan MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, raas atau antargolongan.

Ditembahkan Komisi Fatwa MUI, ditegaskan pula bahwa umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senin (5/6/2017). GOOGLE/www.okezone.com.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya

"Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. 

"Nanti kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.b Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara. (RED | WWW.KOMPAS.COM)

Related

Politik dan Hukum 1500394012370062820

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

 


SPONSOR

join

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Iklan

 


Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item